Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp 60 miliar dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, Cipite, Jakarta Selatan, Rabu (9/7).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel Tbk.
Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025 dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Dalam kasus ini tim gabungan Polri juga melakukan penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan dan menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara itu pada penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7) dini hari, Kortastipidkor Polri menyita aset senilai Rp476 miliar yang terdiri dari emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai, dari sebuah rumah
Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.




