JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo akan mengikuti sidang praperadilan kedua.
Sidang praperadilan kedua ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) besok.
Roy Suryo menjelaskan praperadilan keduanya akan fokus membahas Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE yang disangkakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, praperadilan Roy Suryo yang menggugat penggeledahan dan penangkapannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026) lalu.
Hakim memutuskan penangkapan, penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo.
Polda bakal menelaah putusan praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo. Namun Polda tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan.
Baca Juga: Roy vs Jokowi, Hakim Nyatakan Penggeledahan-Penangkapan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah!
#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- praperadilan kedua
- praperadilan kedua roy
- uu ite
- ijazah jokowi





