Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan bahwa keberhasilan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tak cukup hanya dengan mengandalkan insentif pajak.
Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, di samping insentif pajak, regulasi yang disusun harus mampu menciptakan keseimbangan antara daya saing investasi dan perlindungan terhadap kepentingan fiskal nasional.
“Lima aspek yang harus menjadi perhatian adalah daya saing rezim perpajakan, kepastian hukum, kesederhanaan administrasi perpajakan, keselarasan dengan standar perpajakan internasional, serta keberlanjutan fiskal," kata Vaudy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI mengenai pembahasan RUU PFII, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, kelima unsur tersebut saling berkaitan dan menjadi fondasi bagi keberhasilan pusat finansial internasional.
Ia menjelaskan, daya saing perpajakan diperlukan untuk menarik investasi global. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum agar investor memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Di sisi lain, administrasi perpajakan yang sederhana juga menjadi faktor penting karena dapat menekan biaya kepatuhan dan meningkatkan kemudahan berusaha," kata dia.
Vaudy menambahkan, Indonesia juga harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan dalam PFII tetap sejalan dengan perkembangan standar internasional.
"Dengan demikian, Indonesia mampu meningkatkan daya saing tanpa menimbulkan risiko sengketa maupun praktik penghindaran pajak," ucap Vaudy.
Sementara itu, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta mengatakan kelima aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam penyusunan kebijakan PFII.
Menurutnya, keberhasilan sebuah pusat finansial internasional sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan regulasi yang konsisten, kredibel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Apabila hanya mengandalkan insentif pajak tanpa didukung kepastian hukum, administrasi yang efisien, dan tata kelola yang baik, daya saing Indonesia akan sulit meningkat. Sebaliknya, apabila seluruh aspek tersebut dibangun secara terpadu, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat finansial internasional yang kompetitif,” kata Pino.
Ia menambahkan, keberlanjutan fiskal juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU PFII.
"Jadi setiap kebijakan perpajakan harus mampu menarik investasi berkualitas sekaligus menjaga basis penerimaan negara agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berlangsung dalam jangka panjang," kata dia.
Pino juga menilai pendekatan yang seimbang akan menciptakan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat kredibilitas Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.
"Dengan demikian, PFII tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas keuangan yang memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Melalui masukan yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, IKPI berharap lima faktor tersebut menjadi landasan dalam penyusunan RUU PFII sehingga regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat finansial internasional yang berdaya saing di kawasan Asia.
Baca juga: IKPI: Perlu terobosan besar realisasikan target pajak 2026
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan aturan perpanjangan PPH Final UMKM
Baca juga: Bank Jakarta-Bapenda layani pembayaran pajak kendaraan di Jakarta Fair
Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, di samping insentif pajak, regulasi yang disusun harus mampu menciptakan keseimbangan antara daya saing investasi dan perlindungan terhadap kepentingan fiskal nasional.
“Lima aspek yang harus menjadi perhatian adalah daya saing rezim perpajakan, kepastian hukum, kesederhanaan administrasi perpajakan, keselarasan dengan standar perpajakan internasional, serta keberlanjutan fiskal," kata Vaudy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI mengenai pembahasan RUU PFII, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, kelima unsur tersebut saling berkaitan dan menjadi fondasi bagi keberhasilan pusat finansial internasional.
Ia menjelaskan, daya saing perpajakan diperlukan untuk menarik investasi global. Namun, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan kepastian hukum agar investor memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Di sisi lain, administrasi perpajakan yang sederhana juga menjadi faktor penting karena dapat menekan biaya kepatuhan dan meningkatkan kemudahan berusaha," kata dia.
Vaudy menambahkan, Indonesia juga harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan dalam PFII tetap sejalan dengan perkembangan standar internasional.
"Dengan demikian, Indonesia mampu meningkatkan daya saing tanpa menimbulkan risiko sengketa maupun praktik penghindaran pajak," ucap Vaudy.
Sementara itu, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta mengatakan kelima aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam penyusunan kebijakan PFII.
Menurutnya, keberhasilan sebuah pusat finansial internasional sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan regulasi yang konsisten, kredibel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Apabila hanya mengandalkan insentif pajak tanpa didukung kepastian hukum, administrasi yang efisien, dan tata kelola yang baik, daya saing Indonesia akan sulit meningkat. Sebaliknya, apabila seluruh aspek tersebut dibangun secara terpadu, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat finansial internasional yang kompetitif,” kata Pino.
Ia menambahkan, keberlanjutan fiskal juga harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU PFII.
"Jadi setiap kebijakan perpajakan harus mampu menarik investasi berkualitas sekaligus menjaga basis penerimaan negara agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat berlangsung dalam jangka panjang," kata dia.
Pino juga menilai pendekatan yang seimbang akan menciptakan kepastian bagi investor sekaligus memperkuat kredibilitas Indonesia di mata komunitas keuangan internasional.
"Dengan demikian, PFII tidak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas keuangan yang memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Melalui masukan yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, IKPI berharap lima faktor tersebut menjadi landasan dalam penyusunan RUU PFII sehingga regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia, memperkuat sektor jasa keuangan nasional, dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat finansial internasional yang berdaya saing di kawasan Asia.
Baca juga: IKPI: Perlu terobosan besar realisasikan target pajak 2026
Baca juga: Pemerintah diminta segera terbitkan aturan perpanjangan PPH Final UMKM
Baca juga: Bank Jakarta-Bapenda layani pembayaran pajak kendaraan di Jakarta Fair





