Digerebek Otoritas Timor Leste, 61 WNI Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Daring

jpnn.com
4 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi sebanyak 61 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Timor Leste atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring (online scam) lintas negara (9/7).

Disampaikan Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Heni Hamidah, puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.

BACA JUGA: Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Selama 6 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

“Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Saat ini, seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste dan menjalani proses penyelidikan yang berlangsung.

BACA JUGA: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Turut Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Hanania

Berdasarkan hasil pendalaman, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.

Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib

BACA JUGA: Sejumlah Selebgram akan Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group

“Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak,” kata Direktur PWNI Kemlu menambahkan.

Ada WNI “eks-Kamboja”

Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa menyusul pendalaman yang dilakukan terhadap para WNI tersebut, diketahui sekurangnya lima di antara mereka pernah bekerja di Kamboja.

Hal tersebut selaras dengan kecenderungan para pelaku online scam menyebar ke sejumlah negara lain di Asia Tenggara menyusul operasi pemberantasan besar-besaran yang dilakukan otoritas Kamboja.

“Menyusul razia terhadap pusat online scam di Kamboja, para WNI eks-Kamboja menyebar ke sejumlah negara seperti Timor Leste,” kata Heni.

Adapun menurut data KBRI Phnom Penh sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi kepulangan ke Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui dua kali lipat total kasus sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 5.088 WNI.

Meski proses pemulangan terus berjalan, KBRI mencatat masih terdapat WNI yang malah datang ke Kamboja untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Truk Diduga Rem Blong Hantam Motor dan Warung di Cirebon, Ibu dan Bayi Meninggal Dunia
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hashim Klarifikasi Dikaitkan dengan Agen CIA Palsu
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Tangis Ibu Santri yang Dibakar Senior ke DPR: Nyawa Anak Saya Tak Bisa Dibeli
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Empat Petinju Indonesia Berjuang Rebut Tiket Final Asian Boxing Championship 2026 Hari Ini
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.