Pemkab Bandung Barat Pastikan Dapur MBG di Permata Cimahi Tak Berdiri di Lahan RTH

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bandung Barat: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di kawasan Permata Cimahi tidak menempati lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kesimpulan ini diperoleh setelah Satpol PP KBB bersama sejumlah instansi melakukan peninjauan langsung untuk mencocokkan dokumen serah terima aset dengan kondisi di lapangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setiaputra, menyampaikan peninjauan dilakukan guna memverifikasi posisi RTH berdasarkan dokumen resmi serah terima kawasan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

"Kami dari Satpol PP menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya mengenai penggunaan lahan sempadan sungai, ruang milik jalan, serta dugaan penggunaan Ruang Terbuka Hijau. Hari ini kami ingin memastikan letak RTH yang sebenarnya sesuai berita acara hasil rapat yang sudah dua kali dilaksanakan," ujar Angga usai meninjau lokasi di Permata Cimahi, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam dokumen serah terima, RTH tercatat berada di sisi ruko Blok A. Namun, pengecekan di lapangan memunculkan perbedaan tafsir terhadap lokasi RTH, sehingga verifikasi bersama pun dilakukan.

Peninjauan melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bidang Aset Pemkab Bandung Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak pengembang.

 

Baca Juga :

Presiden Prabowo Puji Polri Bangun SPPG Terbaik



Dari penelusuran riwayat kawasan, diketahui lahan yang kini menjadi RTH awalnya bukan fasilitas sosial atau umum. Atas usulan warga melalui RW setempat—karena lokasi tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS) area di ujung kawasan kemudian ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau.

"Riwayat dari Perkim menjelaskan fasilitas sosial berupa sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau dengan kode L36 berada di sebelah ruko Blok A RW 12 dengan luas 193 meter persegi. Lokasi yang dimaksud ternyata berada di bagian ujung kawasan," beber Angga.

Luas RTH dalam dokumen tercatat 193 meter persegi. Namun, hasil pengukuran terbaru oleh BPN menunjukkan angka sekitar 133 meter persegi. Perbedaan ini, menurut Angga, terjadi karena pengukuran belum mencakup seluruh bentuk lahan akibat terhalang bangunan SPPG.


Petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

"Menurut penjelasan pengembang, bentuk RTH sebenarnya menyerupai huruf L. Saat pengukuran dilakukan secara lurus sehingga yang terukur baru sekitar 133 meter persegi. Kalau mengikuti bentuk lahannya yang membelok seperti huruf L, luasnya akan sesuai dengan data awal," jelas Angga.

Dari hasil verifikasi, dipastikan bangunan dapur MBG tidak berdiri di atas lahan RTH seperti yang sempat dikhawatirkan.

"Kesimpulannya, RTH tidak terganggu. Keberadaan aktivitas SPPG tidak mengambil lahan RTH. Posisinya hanya berbatasan dengan area RTH," tegas Angga.

Ia juga menjelaskan, permasalahan yang ditemukan sebelumnya justru terkait bangunan yang masuk ke kawasan sempadan sungai, bukan RTH. Masalah ini telah dibahas dalam rapat yang turut dihadiri Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan disepakati bahwa tidak boleh ada bangunan di atas sempadan sungai.

Pemilik SPPG pun telah membongkar bagian bangunan yang berada di area sempadan sungai sebagai langkah pengembalian fungsi kawasan.

"Bangunan yang menjadi temuan memang berada di sempadan sungai, bukan di RTH. Pemilik sudah mengembalikan fungsi sempadan sungai dengan melakukan pembongkaran dan prosesnya masih berlangsung agar sesuai batas sempadan," ungkap Angga.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Insentif Tiket Pesawat hingga Sparepart Dinilai Redam Beban Industri Penerbangan
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Polres Sampang Tangkap 12 Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rieke Diah Pitaloka Singgung Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani, Minta Sidang PK Sang Artis Dikawal Ketat!
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Tim gabungan kembali geledah lokasi kasus TPPU di Jakarta Selatan
• 16 menit laluantaranews.com
thumb
Mourinho Gagalkan Upaya Manchester United Bajak Aurelien Tchouameni dari Real Madrid
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.