Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, menangkap 12 tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Selain itu, polisi masih memburu 15 pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian.
AKBP Hartono Kapolres Sampang mengatakan, 12 tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Hartono di Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Hartono, kasus itu bermula pada Februari 2026 saat korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, lalu diduga dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan mereka.
Polisi juga menduga korban diberi minuman keras oleh para pelaku sebelum mengalami kekerasan seksual.
Hartono menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang; Desa Astapah, Kecamatan Omben; dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka pada, Senin (30/6/2026), dua tersangka pada, Kamis (2/7/2026), satu tersangka pada Jumat (3/7/2026), serta dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya. Total tersangka yang sudah diamankan menjadi 12 orang.
“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” ujar Hartono.
Adapun ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hartono mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Ia juga meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian. (ant/bil/ham)




