Ramai-ramai Komisi III DPR Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dukungan terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah datang dari pimpinan hingga anggota Komisi III DPR.

Mereka kompak meminta penyidikan dilakukan hingga tuntas, tanpa pandang bulu, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual.

Selain itu, Komisi III juga meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, solid mengawal proses penyidikan agar perkara tersebut dapat dibongkar secara terang.

Habiburokhman: Siapa Pun yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/7).

Ia menegaskan penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berkeadilan.

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan serta independen,” ujarnya.

Habiburokhman juga menekankan seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, dampak korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan pemadaman listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar tidak berspekulasi terkait pihak-pihak tertentu yang dikaitkan dengan perkara tersebut sebelum ada bukti.

Hal itu menyusul adanya informasi pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mundur.

“Kita nggak sebut nama juga ya. Intinya tadi disampaikan oleh Mas Tandra, juga yang sudah saya bacakan tadi. Dalam konteks penegakan hukum kita tidak melihat siapa orangnya, siapa pun dan apa pun jabatannya,” kata dia.

“Jika memang ada bukti-bukti yang kuat maka harus dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Habiburokhman.

Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Solid

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra meminta seluruh aparat penegak hukum bersatu mendukung proses penyidikan.

“Jadi kami juga meminta kepada TNI-Polri agar solid mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk pemberantasan korupsi. Bahwa kita semua tahu, kita semua tahu bahwa korupsi adalah extraordinary crimes,” kata Soedeson.

Menurutnya, soliditas TNI, Polri, dan Kejaksaan diperlukan agar perkara dapat dibongkar secara menyeluruh.

“Oleh karena itu sekali lagi kami mengimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk Jaksa, solid di belakang penyidik Kortastipidkor untuk bagaimana membongkar perkara ini seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, dan memberikan informasi kepada masyarakat dan menghukum pelakunya seberat-beratnya,” ujarnya.

Soedeson: Jangan Ada yang Halangi Penyidik

Selain meminta soliditas antarlembaga, Soedeson menilai pengusutan korupsi batu bara sejalan dengan agenda ketahanan energi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortastipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita,” katanya.

Ia meminta penyidikan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Soedeson juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengintervensi penyidikan.

“Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik,” katanya.

Minta Regulator Ikut Diusut

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut pengusutan dugaan korupsi batu bara harus menjadi momentum reformasi penanganan korupsi di sektor strategis.

“Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis,” kata Abdullah.

Ia mengapresiasi langkah Polri menaikkan perkara ke tahap penyidikan, namun meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

“Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu,” ujarnya.

Abdullah juga meminta penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan regulator.

“Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” katanya.

Minta Telusuri Aktor Utama hingga Aliran Dana

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono juga mendukung penuh langkah Polri mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” katanya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan dalam proses penyidikan.

Menurut Bimantoro, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi proses hukum.

“Saya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi, menghalangi, atau menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Benny K Harman: Penegakan Hukum Jangan Bermotif Politik

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman juga menyambut baik langkah Polri mengusut perkara dugaan korupsi, termasuk kasus batu bara.

“Tentunya kami menyambut baik upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tapi harus diingat, pengusutan kasus ini harus murni untuk penegakan hukum, bukan karena motif balas dendam atau karena politik,” kata Benny.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat maupun pola kejahatan dalam perkara tersebut dapat diungkap.

“Dan penting sekali untuk Polisi menemukan semua pihak yang terlibat dalam kasus-kasus ini. Termasuk pola dan modus kejahatan yang dimainkan oleh para pelaku,” tuturnya.

Tentang Kasus

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi, termasuk kafe de’Clan dan Koin Money Changer. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan atas tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, antara lain kasus blackout batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan joint investigation untuk menangani tiga perkara besar tersebut.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok, Rabu (8/7).

Terkait kasus blackout batu bara PLN, saat ini, Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada PLTU tahun 2016-2026 serta pencucian uang yang diduga menyertainya. Penyidikan sudah mulai dilakukan sejak 4 Juli 2026.

Sementara itu, TNI memberikan penjelasan mengenai penjagaan yang dilakukan anggotanya di kediaman jaksa di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan pengamanan tersebut tak berkaitan dengan isu yang saat ini tengah berkembang.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” ujar Nas dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/7).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gus Ipul Apresiasi Hasil Survei Kepala Sekolah Rakyat: Naikkan Level
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Geledah Ruko di Cipete Jaksel, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer
• 59 menit laludetik.com
thumb
Hari Ini, Dokter Tifa Bakal Lawan Dakwaan JPU di Sidang Ijazah Jokowi
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Sinopsis Drama Korea May I Help You yang Dibintangi Lee Hye Ri, Kisah Direktur Pemakaman yang Bisa Berbicara dengan Arwah
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Bos OJK Bantah Isu Tiga Bank Asing Tarik Dana Besar dari Indonesia, Ini Faktanya
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.