jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Keempat terdakwa ialah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma masing-masing menjadi 7 tahun penjara serta Dimas Werhaspati menjadi 8 tahun penjara.
BACA JUGA: Hakim Ungkap Peran Ririn Rifanto yang Divonis Mati atas Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
"Majelis Hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding dalam sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Majelis Hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
BACA JUGA: Uang Rp 60 M Terkait Korupsi Disita Polri dari Kafe deClan Signature Jaksel
Walakin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara.
Hakim Budi Susilo menyatakan terdapat beberapa faktor pemberat dan peringan terhadap vonis banding yang telah dijatuhkan.
BACA JUGA: Serahkan SK CPNS dan PPPK, Gubernur Dominggus: Tidak Boleh Ada yang Protes
Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga," tuturnya.
Sebelumnya, Yoki selaku Direktur Utama PT PIS tahun 2022-2024 dan Maya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN tahun 2023 divonis pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.
Sementara, Gading selaku Komisaris PT PMKA beserta Dimas selaku Komisaris PT JMN divonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama dengan masing-masing 14 tahun bui.
Keempat terdakwa juga masing-masing dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Keempatnya terbukti terlibat melakukan korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah, bersama-sama dengan para terdakwa lain, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




