Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta menggencarkan sosialisasi wakaf uang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai salah satu instrumen wakaf yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung berbagai program kemaslahatan umat.
Kegiatan yang digelar di Aula 1 Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Kamis (9/7), itu juga dirangkai dengan pelantikan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Yogyakarta periode 2026–2029.
Sosialisasi tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan BAZNAS Kota Yogyakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Yogyakarta, kepala madrasah, hingga pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Mustafid, mengatakan wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, wakaf uang dapat menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan apabila dikelola secara profesional, transparan, dan amanah.
“Wakaf uang memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai program kemaslahatan umat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi semua pihak agar pengelolaannya semakin optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ahmad Mustafid dikutip dari siaran pers Kemenag Yogya, Kamis (9/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir BWI, Dede Haris Soemarno, melantik pengurus BWI Kota Yogyakarta periode 2026–2029. Dr. H. Muhammad Yazid Afandi, M.Ag. resmi dilantik sebagai Ketua Perwakilan BWI Kota Yogyakarta bersama jajaran pengurus lainnya.
Dede Haris Soemarno mengatakan penguatan kelembagaan BWI di tingkat daerah diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola wakaf.
Menurutnya, sinergi antara BWI, pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci agar potensi wakaf dapat dioptimalkan melalui pengelolaan yang profesional, sesuai prinsip syariah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.





