Jakarta: Tim gabungan Kortas Tidpikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat dini hari, 10 Juli 2026. Tidak ada orang yang menjaga ruko berlantai tiga tersebut saat penyidik tiba di lokasi.
"Ruko dalam keadaan kosong (saat penggeledahan mulai dilakukan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menyampaikan, ruko tersebut dalam keadaan terkunci dengan rantai. Akses masuk bangunan tersebut dibuka dengan alat pemotong besi.
Baca Juga :
Polisi Hadirkan Saksi dalam Penggeledahan Ruko di Cipete JakselSelain itu, Budi mengungkapkan bahwa penyidik membawa saksi dari lingkungan sekitar dalam penggeledahan tersebut. Sehingga, proses pencarian barang bukti dilakukan sesuai aturan.
"Ditunjukkan surat perintah, dan surat penggeledahan dari pengadilan," ujar Budi.
Penyidik Kortas Tidpikor Polri menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jaksel. Foto: Metro TV.
Berdasarkan pantauan Breaking News Metro TV, penyidik Kortas Tidpikor Polri sudah berada di kawasan ruko tersebut sejak Kamis, 9 Juli 2026, pukul 23.00 WIB. Penyidik berhasil membuka pintu dan memasuki ruko pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 00.16 WIB.
Penggeledahan berkaitan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara; kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.




