JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo akan digelar hari ini, Jumat (10/7/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Praperadilan kedua Roy Suryo diajukan untuk menguji penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana ini beragendakan pembacaan pemohonan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Gugatan Praperadilan Kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Tanggal sidang: Jumat 10 Juli 2026. Jam: 09.00 sampai dengan selesai. Agenda: pembacaan permohonan," demikian bunyi keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan itu.
Adapun termohon dalam perkara tersebut:
1) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik;
2) Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menekankan permohonan praperadilan kedua kliennya tersebut tidak dimaksudkan untuk memperlambat persidangan pokok perkara.
Praperadilan kedua Roy untuk menguji keabsahan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi salah satu dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- praperadilan kedua
- roy suryo
- sidang perdana praperadilan
- penetapan tersangka
- sidang praperadilan roy suryo
- polda metro jaya





