Jakarta: Abdul Wahid menjalani sidang kasus pemerasan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gubernur nonaktif Riau itu dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juli 2026.
JPU juga menuntut Abdul Wahid dengan pidana denda Rp500 juta. Jika tak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita oleh jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 150 hari.
Baca Juga :
Adc Gubernur Riau Dipanggil KPK Terkait Rasuah Abdul Wahid"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," ungkap Meyer.
Meyer juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi. Abdul Wahid juga dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian.
Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sedangkan hal yang meringankan Abdul Wahid yaitu belum pernah dihukum.
Abdul Wahid dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.




