REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) memperkuat tata kelola perusahaan dan budaya antikorupsi melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pimpinan mengenai aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal perusahaan.
Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan mengatakan, upaya itu dilakukan melalui kegiatan Sharing Expert bertajuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam bingkai Business Judgment Rule (BJR) yang digelar di Gedung Pos Ibu Kota, Jakarta.
Baca Juga
Menteri Kebudayaan Dorong Museum Pos Indonesia Jadi Ruang Edukasi Modern
Perbaikan PT Pos Indonesia, Begini Saran Anggota Komisi VI DPR RI
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan pemahaman jajaran pimpinan terhadap aspek hukum korporasi, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Arend Arthur Duma dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Jeji Azizi sebagai narasumber. Peserta yang mengikuti kegiatan itu terdiri atas jajaran direksi dan pimpinan senior Pos Indonesia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Iwan mengatakan, pembekalan tersebut mendukung penguatan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komitmen perusahaan terhadap zero fraud.
Menurut Iwan, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep BJR, yakni prinsip yang melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai ketentuan hukum.
“Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, mitigasi risiko hukum, serta langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perusahaan,” kata Iwan.
Ia menambahkan, penguatan budaya integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung transformasi perusahaan. Pos Indonesia, kata Iwan, terus mendorong penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses bisnis.
“Pos Indonesia berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Iwan.
Melalui kolaborasi dengan KPK, Pos Indonesia berharap setiap pimpinan memahami konsekuensi hukum dalam setiap keputusan bisnis sehingga mampu menjalankan tugas dengan mengedepankan integritas, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Iwan menilai peningkatan kapasitas pimpinan dalam memahami tata kelola dan risiko hukum diharapkan memperkuat pengendalian internal perusahaan sekaligus mendukung terciptanya layanan publik yang profesional dan berintegritas.
“Dengan meningkatnya pemahaman pimpinan terhadap tata kelola dan risiko hukum, perusahaan optimistis mampu menghadirkan layanan publik yang semakin terpercaya, profesional, dan berintegritas,” kata Iwan.