TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha kosmetik Heni Sagara mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman dua tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Heni menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan besarnya dampak yang dialami perusahaan akibat dugaan kampanye hitam dan fitnah di media sosial.
Persidangan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret dua terdakwa, Feri dan Restu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan kampanye hitam (black campaign) dan penyebaran fitnah yang disebut berdampak besar terhadap perusahaan milik Heni Sagara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa disebut terbukti melakukan manipulasi digital dengan memanfaatkan sistem robotik (bot) dan pond farming untuk meningkatkan penyebaran konten hingga menjadi perbincangan di media sosial. Namun, tuntutan JPU yang hanya meminta hukuman dua tahun penjara menuai kekecewaan dari pihak korban.
"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," ujar Heni Sagara.
Heni juga menegaskan akan terus menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berada di balik dugaan kampanye hitam tersebut.
"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adi Prabowo, menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp4,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari pembatalan pesanan dalam jumlah besar dan penurunan omzet perusahaan, belum termasuk kerugian nonmateriil.
“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.
Di akhir persidangan, suami Heni Sagara, Iwa Sagara, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya
“Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” ujar Iwa Sagara.




