Kerugian Mencapai Rp4,3 Triliun, Heni Sagara Kecewa Buzzer hanya Dituntut  2 Tahun Penjara

tabloidbintang.com
11 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Pengusaha kosmetik Heni Sagara mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman dua tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Heni menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan besarnya dampak yang dialami perusahaan akibat dugaan kampanye hitam dan fitnah di media sosial.

Persidangan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret dua terdakwa, Feri dan Restu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri. Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan kampanye hitam (black campaign) dan penyebaran fitnah yang disebut berdampak besar terhadap perusahaan milik Heni Sagara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa disebut terbukti melakukan manipulasi digital dengan memanfaatkan sistem robotik (bot) dan pond farming untuk meningkatkan penyebaran konten hingga menjadi perbincangan di media sosial. Namun, tuntutan JPU yang hanya meminta hukuman dua tahun penjara menuai kekecewaan dari pihak korban.

"Usaha yang saya bangun dengan ilmu, kompetensi, dan kerja keras selama 20 tahun dihancurkan seketika lewat fitnah keji. Wajah saya diubah menjadi binatang, produk kami difitnah berbahaya padahal BPOM sudah bersaksi produk kami aman. Kalau hukuman buzzer hanya 2 tahun, ini akan jadi contoh buruk dan ladang pekerjaan baru bagi pelaku kriminal untuk menghancurkan kompetitor bisnis. Ada ribuan karyawan saya yang hidupnya bergantung pada perusahaan ini," ujar Heni Sagara.

Heni juga menegaskan akan terus menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap berada di balik dugaan kampanye hitam tersebut.

"Ini bukan akhir. Saya akan kejar bos-bos buzzer, aktor intelektual yang menyiapkan materi fitnah dan mendanai gerakan ini sampai kapan pun," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adi Prabowo, menyebut kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp4,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari pembatalan pesanan dalam jumlah besar dan penurunan omzet perusahaan, belum termasuk kerugian nonmateriil.

“Perhari ini kerugian yang sudah dikalkulasi 4,3 triliun. Belum lagi klien kami yang menjadi sakit, sakit batin ya Bu ya? Sedih, ya kan, malu, di mata masyarakat dan di mana pun, Ini kerugian tidak hanya mengeni nama baik, tapi atas nama keluarga kemudian perusahaan juga mengalami penurunan omset,” papar Yunus Adi.

Di akhir persidangan, suami Heni Sagara, Iwa Sagara, berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang dianggap mampu memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya
“Kami berharap hakim akan menggunakan hati nuraninya memutuskan putusan yang lebih adil seadil-adilnya buat kami,” ujar Iwa Sagara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Warga Binaan Lapas Ciangir Temukan Harapan dari Peternakan dan Pertanian
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Heboh Polisi Usut Kasus Batubara-Sita Brankas, Ini Respons Mensesneg
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gempa Venezuela Tewaskan 3.811 Orang, Sebagian Besar Tim Penyelamat Internasional Akhiri Operasi Pencarian
• 1 jam laluerabaru.net
thumb
KLH Fokus Pantau Tiga Kawasan Gambut Rawan Karhutla: Kubu Raya Teratas
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ribuan Warga Turun ke Pantai, Tak Sekadar Pungut Sampah tapi Bangun Budaya Bersih
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.