Kasus Korupsi Klaim Fiktif BJPS: 391 Pengajuan Cair, Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik korupsi melalui klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Praktik yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024 itu menjerat tiga terdakwa, yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arianthi Sani; serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Baca juga: Selama 10 Tahun, Terdakwa Rekayasa Absensi hingga Kuitansi RS untuk Klaim Fiktif di BPJS

Buat Dokumen Palsu

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Renu diduga membuat berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.

Dokumen yang dipalsukan antara lain berupa KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan dari sejumlah perusahaan, dokumen cetakan palsu, laporan kepolisian, daftar absensi, hingga kuitansi rumah sakit yang nilainya telah di-markup.

Seluruh dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang saat itu bertugas sebagai verifikator klaim BPJS Ketenagakerjaan.

"Meskipun mengetahui dokumen tidak benar, keduanya tetap menyatakan dokumen lengkap, memasukkan ke sistem, meminta persetujuan pejabat berwenang, hingga akhirnya klaim dibayarkan ke rekening peserta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: Terungkap di Sidang, Begini Pembagian Uang Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).

391 Pengajuan Berhasil Dicairkan

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa diduga memperoleh keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda dari praktik pencairan klaim fiktif program JKK BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam dakwaan disebutkan para pihak memperkaya diri masing-masing, yaitu: Renu Arianthi Sani sekitar Rp16,3 miliar; Sri Listiani sekitar Rp5,9 miliar; Sayoko Adi Nugroho sekitar Rp1,63 miliar," ujar jaksa.

Menurut surat dakwaan, dana tersebut berasal dari sekitar 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa hingga akhirnya berhasil dicairkan. Jaksa juga membeberkan mekanisme pembagian uang hasil pencairan klaim tersebut.

"Setelah dana masuk ke rekening peserta, Renu meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya," kata jaksa.

Baca juga: Modus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan: Rekayasa Dokumen, 391 Klaim Cair, Dana Dibagi-bagi

Setelah menerima transfer dana dari para peserta, Renu kemudian diduga membagikan sebagian uang tersebut kepada dua terdakwa lainnya.

"Selanjutnya Renu membagikan sekitar 25 persen kepada Sri Listiani maupun Sayoko Adi Nugroho," lanjut jaksa.

Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar

Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp24,5 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan.

Atas dugaan perbuatannya, Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho didakwa dengan dakwaan primer dan subsider.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Kerugian akibat Fraud di Bidang Kesehatan Turun Rp 6 Triliun

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Pada dakwaan primer, ketiganya didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Saqu Perluas Sunrise Society di Ekosistem Astra Financial pada Golf Par-Tee
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Sepatu di China, 28 Orang Tewas
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo: RI Baru Temukan Cadangan Emas-Mineral di Papua, Jumlahnya Besar
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Tukar Uang dari Petani Jadi Dolar Singapura
• 15 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.