Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan izin pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu yang didalami penyidik adalah alasan Bupati Kuansing Suhardiman Amby menukarkan uang hasil pungutan dari para petani menjadi dolar Singapura.
Uang senilai 12 ribu dolar Singapura menjadi salah satu barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara tersebut. Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah dan gratifikasi pengurusan izin kawasan hutan di Kantor BPKP Riau, Rabu (8/7/2026).
Advertisement
"Uang itu berubah menjadi valas dolar Singapura, itu juga nanti akan jadi bagian yang kita pertanyakan juga ke baik ke Bupati, tersangka yang saat ini di dalam maupun pihak-pihak yang saat ini masih ada di luar dan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Ini sudah disita, iya betul, kita sudah melakukan penyitaan. Karena sudah ada pengembalian dari pihak Ketua DPRD," tambahnya.
Taufik menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil pengumpulan dana dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang bersumber dari potongan sisa hasil usaha para petani di Kuansing dalam proses pengurusan izin kawasan hutan produksi terbatas.




