Jakarta: Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027. Adapun salah satu poin krusial yang dirancang yaitu kesetaraan total bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia, tanpa melihat instansi tempatnya bernaung.
"Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya harus sejajar dan setara," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, dilansir dari Antara, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga :
DPR Evaluasi Haji 2026 di Jabar, Bekal Perbaikan Layanan Tahun Depan"Jadi, posisi mereka juga tidak boleh ada ketimpangan dengan guru-guru di pendidikan atau sekolah umum," kata Hadrian.
Menurutnya, RUU Sisdiknas juga mengamanatkan agar sarana dan prasarana pendidikan merata di seluruh pelosok tanah air demi mewujudkan layanan yang inklusif. Terkait adanya ketimpangan kemampuan fiskal tiap daerah, Komisi X DPR RI sedang mengkaji ulang porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk besaran dana transfer ke daerah (TKD) benar-benar diperuntukkan pembangunan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus mengawal belanja atau mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen anggaran wajib yang dialokasikan pada APBD.
"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat atau cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," ujar Hadrian.
Ilustrasi pendidikan. Foto: dok. Medcom.
Selain itu, RUU Sisdiknas ini juga dirancang untuk menghadapi pesatnya kemajuan teknologi pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan. Pemanfaatan AI menjadi keharusan bagi pelajar dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
"Nanti RUU ini akan memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif. Namun, di RUU Sisdiknas ini, kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," kata Hadrian.
Selain itu, Komisi X DPR RI juga menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional. Hal ini merespons kritikan publik terkait evaluasi Kurikulum Merdeka yang dinilai membuat kemampuan siswa tidak berkembang.
Melalui peta jalan yang disusun dalam RUU Sisdiknas, diharapkan arah pendidikan nasional tidak akan mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik sesaat.
"Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah ganti pemimpin, ganti kebijakan, ganti kurikulum," ujar Hadrian.
Ia menyatakan saat ini RUU Sisdiknas sedang dalam masa pembahasan serta proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah tahap ini tuntas, selanjutnya draf akan diparipurnakan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR, kemudian menunggu surat presiden untuk dibahas bersama panitia kerja pemerintah.
"Saat ini kajiannya terus dimatangkan karena target kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," kata Hadrian.




