Grid.ID - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus kronologi dugaan santri dibakar oleh kakak kelasnya. Hal ini terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sebenarnya, kasus ini sudah terjadi pada akhir tahun 2025 lalu. Namun, publik baru mengetahuinya lantaran video viral mengenai kondisi para korban beredar di jagat maya.
Dikutip dari Serambinews pada Kamis (9/7/2026), kronologi dugaan santri dibakar kakak kelas ini terjadi di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video yang beredar tampak para santri mengalami luka bakar dan terbaring ke ranjang rumah sakit.
Kasus ini pun menggegerkan publik. Publik mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus yang terjadi di sebuah pesantren ini.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkap bahwa korban masih sangat muda. Ketiganya masih duduk di bangku kelas satu madrasah tsanawiyah atau MTS yang setara dengan kelas 1 SMP.
Ia mengungkap bahwa dari 3 korban tersebut, 1 di antaranya telah meninggal dunia. Hal itu karena luka bakar yang cukup serius.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ujarnya.
Polisi bahkan sudah memerika 17 orang saksi dalam kasus ini. Para saksi datang dari beberapa latar belakang seperti pemilik pesantren, orang tua korban, hingga korban sendiri.
Selain itu, polisi juga memanggil pihak Kemenag untuk ikut diperiksa dalam kasus ini. Hal itu bertujuan untuk memeriksa legalitas dan izin operasional pondok pesantren.
"Sekitar 17 orang yang sudah diperiksa. Itu terdiri dari korban, saksi, orang tua, hingga terduga pelaku," jelasnya.
Lalu, bagaimana kronologi kejadian ini sebenarnya? Dikutip dari KOMPAS TV pada Kamis (9/7/2026), hal itu bermula ketika terduga pelaku meminta salah seorang korban untuk membeli bensin.
"Kalau dari awal sebenarnya adalah terduga pelaku menyuruh satu korban membeli bensin, setelah membeli bensin satu liter dijadikan dua botol. Yang satu dibawa ke kamar terduga pelaku, yang satu dibawa ke kamar TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Joko, kuasa hukum korban.
"Jadi si pelaku di situ sempat menyalakan api di dalam mika, api itu kemudian menyebar kena ke botol bensin yang kemudian, karena dia kaget, itu malah ditendang dan kemudian menyebar di seluruh kamar itu," lanjutnya.
Karena api menyebar, terduga pelaku pun lari menyelamatkan diri. Namun, terdapat 3 orang yang masih di dalam kamar dengan keadaan pintu tertutup.
"Sampai akhirnya kemudian bisa didobrak dari luar, akhirnya kemudian tiga korban bisa diselamatkan. Namun diperjalanannya, karena luka bakar yang dialami mencapai 85 persen, salah satu korban itu akhirnya meninggal dunia saat bulan Ramadan kemarin," jelasnya.
Joko mengungkap bahwa terduga pelaku sempat melakukan bullying kepada korban. Terduga pelaku mengancam akan melakukan pembakaran.
Tak berselang lama, terduga pelaku meminta korban untuk membeli bensin dan terjadilah peristiwa kebakaran tersebut. Awalnya, terduga pelaku mengaku bensin itu akan digunakan untuk membersihkan tembok.
"Tapi memang sebelumnya ada dugaan bullying yang dilakukan oleh pelaku, dan itu ada ancaman memang pembakaran, sehingga kemudian terjadilah kasus pembakaran ini," jelasnya.
Hingga saat ini, kronologi dugaan santri dibakar kakak kelas ini telah naik ke penyidikan. Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kendati begitu, polisi telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. Dalam kasus ini, polisi menggunakan UU perlindungan anak dan KUHP Baru.
Polisi akan menggunakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dilakukan melihat kasus yang dinilai masuk dalam pidana berat.
Polisi pun juga meminta pendapat dari ahli hukum untuk menangani kasus ini. Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur. (*)
Artikel Asli




