JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak menerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta.
Usulan tersebut disampaikan di tengah pembahasan rencana kenaikan tarif Transjakarta yang dinilai sudah tidak pernah berubah sejak 2005.
Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan layanan transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat. Selain itu, akan ada satu golongan tambahan yang mulai berlaku pada 2026.
Baca juga: Pengakuan Saksi Penggeledahan Kafe deClan: Dari Debat Aparat hingga Muncul Ahli Brankas
"Plus kita juga usulan tambahan enam golongan lagi," ujar Sugihardjo saat dihubungi Kompas.com melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
Enam golongan yang diusulkanDTKJ mengusulkan enam kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan fasilitas transportasi umum gratis agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Golongan pertama ialah pendamping penyandang disabilitas berat.
Kelompok ini meliputi pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat yang membantu penyandang disabilitas menggunakan transportasi umum.
Golongan kedua adalah pasien rujukan rutin, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, hingga terapi anak berkebutuhan khusus.
Menurut DTKJ, kelompok ini perlu mendapat keringanan karena harus rutin bepergian ke fasilitas kesehatan.
Baca juga: Para Pelanggar yang Di-blacklist Naik KRL, dari Pengisap Vape hingga Pelaku Pelecehan
Selanjutnya, golongan ketiga yang diusulkan DTKJ adalah pelajar dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Sasarannya meliputi siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, hingga peserta pendidikan nonformal,” ungkap Sugihardjo.
Golongan keempat ialah pencari kerja aktif, seperti pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta bursa kerja, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
DTKJ juga mengusulkan korban bencana dan kebakaran yang masih menjalani masa pemulihan agar mendapat fasilitas transportasi gratis. Tujuannya untuk membantu mereka mengurus dokumen, berobat, maupun kembali bekerja.
Golongan terakhir ialah pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, seperti peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.
Menurut Sugihardjo, usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025.





