RABU malam, 8 Juli 2026, dua peristiwa berlangsung nyaris bersamaan di Jakarta Selatan. Di Cipete, penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar brankas di balik lemari lantai dua Cafe de'CLAN Signature, berisi uang tunai dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah senilai hampir Rp 60 miliar.
Sebuah rumah mewah di Sentul City, diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ikut digeledah dan menyimpan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta valas senilai sekitar Rp 476 miliar.
Bersamaan dengan itu, sekitar dua puluh prajurit TNI bersenjata laras panjang tiba-tiba berjaga di rumah dinas Febrie di Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan itu bagian dari penyidikan gabungan atas tiga perkara besar, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020 sampai 2025, dan sengketa utang PT CBS ke PT KNI yang berujung dugaan pencucian uang.
Total ada delapan sampai dua belas lokasi yang disasar dalam satu malam. Ini bukan operasi kecil-kecilan.
Status perkara batu bara sendiri baru naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 6 Juli, dua hari sebelum penggeledahan berlangsung, artinya seluruh rangkaian ini bergerak sangat cepat begitu status hukumnya resmi berubah.
Baca juga: Amplop Sang Bupati
Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas buru-buru menjelaskan penjagaan di rumah Febrie adalah permintaan resmi Kejaksaan Agung berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa, dan sama sekali tidak berkaitan dengan penggeledahan Polri. Penjelasan itu ganjil kalau ditempatkan pada garis waktu yang sebenarnya.
Puluhan prajurit itu tiba di rumah Febrie pada sore hari yang sama ketika penggeledahan di Cipete dan Sentul berlangsung, bukan pada hari lain, bukan pada pekan lain.
Kebetulan semacam ini terlalu rapi untuk diterima begitu saja tanpa pertanyaan lanjutan.
Kalau memang sudah ada payung hukum sejak 2025, kenapa baru dipakai persis pada malam penggeledahan, dan bukan sejak Febrie pertama kali diduga diikuti pada 2024.
Franz Magnis-Suseno menulis dalam Etika Politik bahwa kekuasaan negara mesti tunduk pada prinsip checks and balances, saling mengontrol antarlembaga supaya tidak ada satu kekuatan pun yang bisa berlindung dari pemeriksaan pihak lain.
Prinsip itu berlaku dua arah. Polisi berhak menggeledah siapa pun yang diduga terlibat korupsi, termasuk pejabat tinggi kejaksaan.
Tapi kejaksaan juga tidak boleh memakai institusi lain, dalam hal ini TNI, sebagai tameng yang membuat proses penggeledahan jadi lebih sulit dijalankan.
Kalau permintaan pengamanan itu benar murni soal keselamatan pribadi Febrie, semestinya publik diberi penjelasan yang jauh lebih meyakinkan daripada sekadar rujukan pasal dalam peraturan presiden.
Amanah jabatan menuntut keterbukaan justru ketika situasinya mencurigakan, bukan ketika semuanya tenang.





