Pemberantasan Judol dan Komitmen Platform

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Belakangan ini, ruang digital kita dipenuhi oleh pemandangan yang ironis. Di satu sisi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan masif. Jutaan situs judi online (judol) di-take down, jalur hulu disumbat, dan ruang siber kita terus dipatroli.

Namun di sisi lain, saat kita membuka media sosial-baik itu Instagram, TikTok, X, hingga YouTube-pemandangannya justru kontras. Di kolom komentar akun-akun viral, akun pejabat, bahkan akun berita, promosi judol bertebaran tanpa henti. Menggunakan akun tiruan dengan foto profil menarik, mereka menyisipkan shortlink tersembunyi yang mengarah ke jurang perjudian.

Publik yang geram kerap melayangkan kritik: "Katanya sudah diberantas, kok di komentar masih banyak?"

Terkait hal ini, kita harus melihat fenomena tersebut secara jernih dan objektif. Realitasnya, membersihkan judol di kolom komentar media sosial adalah medan pertempuran yang sama sekali berbeda dengan memblokir situs web. Ini bukan lagi soal menyumbat jalur internet (DNS), melainkan rumitnya tata kelola ekosistem User-Generated Content (UGC) yang melibatkan raksasa teknologi global (Big Tech).

Mengapa memberantas judol di kolom komentar begitu sulit? Ada tiga akar masalah utama yang bersifat struktural dan teknis.

Masalah Kedaulatan Digital: "Yurisdiksi" Komdigi yang Terbatas

Masyarakat sering salah paham dan menganggap Komdigi memiliki "tombol sakti" untuk menghapus apa saja yang ada di internet. Faktanya, dalam arsitektur digital, kolom komentar media sosial adalah "halaman rumah" milik platform swasta global seperti Meta, ByteDance, atau Google.

Komdigi memiliki otoritas penuh pada level Internet Service Provider (ISP) dan DNS nasional untuk memblokir domain situs web. Namun, Komdigi tidak memiliki akses langsung ke dalam sistem internal (backend) media sosial untuk menghapus sebuah komentar secara otomatis.

Ada satu hal mendasar yang wajib dipahami oleh netizen: kritik itu hak, tetapi harus tepat sasaran dan memahami konteksnya. Secara regulasi, pemerintah berada di posisi "pemohon" (reporter). Jika ada pelanggaran, pemerintah melayangkan permintaan takedown kepada platform.

Proses birokrasi digital inilah yang menciptakan celah waktu (time-lag). Sementara surat atau laporan diproses, promosi judol tersebut sudah telanjur dilihat oleh jutaan netizen.

Perang Melawan Automated Bot dan Kreativitas Alfanumerik

Mengapa akun-akun promosi judol seperti tidak ada habisnya? Karena yang dihadapi bukan manusia, melainkan mesin. Para pelaku judol menggunakan automated bot yang diprogram untuk memindai konten-konten yang sedang masuk For Your Page (FYP) atau trending topic. Begitu sebuah unggahan mendapat traksi tinggi, dalam hitungan detik bot akan langsung menjatuhkan ratusan komentar spam.

Ketika satu akun diblokir oleh sistem, algoritma penjahat ini mampu memproduksi ribuan akun baru dalam sekejap menggunakan disposable email (surel sekali pakai).

Selain kuantitas, mereka juga melakukan kamuflase tekstual untuk mengelabui Content Moderation System berbasis AI milik platform. Mereka tidak akan menulis kata "Judi" atau "Slot" secara vulgar. Mereka memodifikasinya dengan variasi alfanumerik (seperti jpd3w4, sl0tt, g4c0r) atau menyisipkan teks promosi ke dalam bentuk gambar atau infografis kecil yang sulit dibaca oleh sistem pemindai teks standar milik platform.

Gap Pemahaman Konteks Lokal oleh Algoritma Global

Ini adalah kritik terbesar untuk para raksasa platform teknologi. AI moderasi konten milik Big Tech sebagian besar dirancang dengan korpus bahasa global (Inggris). Ketika dihadapkan pada bahasa lokal, bahasa prokem (slang), atau metafora digital khas Indonesia yang digunakan para promotor judol, algoritma mereka sering kali "buta nada" (tone-deaf).

Spam judol sering kali dibungkus dengan narasi tiruan seolah-olah memberikan testimoni bantuan finansial, motivasi, atau bagi-bagi hadiah. Bagi AI platform, komentar tersebut dianggap aman karena tidak mengandung kata kunci terlarang dalam kamus mereka. Akibatnya, konten tersebut lolos dari penyaringan otomatis dan baru bisa dihapus setelah ada laporan manual (user-report) yang masif dari netizen.

Menuntut Akuntabilitas Platform

Kita tidak bisa terus-menerus membebankan urusan hilir ini kepada pemerintah. Komdigi sudah bekerja keras mengamankan pintu gerbang digital kita di hulu. Kini, saatnya sorotan dan tekanan publik diarahkan kepada para pemilik platform digital global yang meraup keuntungan besar dari kuantitas trafik di Indonesia.

Platform media sosial tidak boleh abai dan berlindung di balik status mereka sebagai "penyedia wadah" belaka. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ekosistem mereka bersih dari infiltrasi kriminalitas.

Jika platform digital mampu mendeteksi pelanggaran hak cipta lagu dalam hitungan detik, atau sangat sensitif terhadap isu cyberbullying, seharusnya mereka juga mampu menciptakan algoritma yang lebih adaptif dan agresif untuk mendeteksi spam judol di Indonesia.

Memberantas judi online di kolom komentar bukanlah tugas tunggal satu lembaga. Ini adalah kerja ekosistem. Sementara pemerintah menutup keran di hulu dan masyarakat memperkuat literasi digital agar tidak mudah tergiur, platform digital selaku pemilik "halaman" wajib memperketat pagar rumah mereka.

Tanpa komitmen progresif dari Meta, TikTok, X, dan Google untuk membenahi sistem moderasi mereka di Indonesia, kolom komentar kita akan terus menjadi pasar gelap judi online yang merusak ruang publik digital. Sudah saatnya kita menuntut akuntabilitas yang lebih besar dari mereka.

Haronas Kutanto. Pakar Komunikasi Digital, Dosen, dan Sekprodi Ilmu Komunikasi FKDK Universitas Budi Luhur.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Gangguan Supply Chain Tak Berdampak Negatif, Laba Uniqlo Tumbuh 45,7 Persen
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kondisi Terkini Kantor BGN Usai Insiden Kaca Pecah
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Selesaikan 99,97 Persen Pembayaran Klaim, TASPEN Perkuat Komitmen Penyelesaian Layanan H+1
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepercayaan Masyarakat Melonjak, Bank BSN Optimistis Target KPR Rp15,7 Triliun Tercapai
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.