KORUPSI di negeri ini seolah tidak pernah kehabisan pelaku. Satu perkara belum tuntas, perkara lain sudah menyusul. Satu kepala daerah ditangkap, kepala daerah lain menyusul. Penggeledahan demi penggeledahan kembali menemukan uang tunai, dokumen, aset mewah, hingga logam mulia yang diduga berasal dari praktik korupsi. Penindakan terus berjalan, tetapi pencegahan masih tertinggal rapi dalam laci dokumen.
Dalam dua bulan terakhir, KPK kembali menangkap sejumlah kepala daerah. Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat Syah Afandin menjadi deretan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Rentetan kasus itu menunjukkan korupsi masih dipandang sebagai risiko yang layak diambil oleh sebagian pejabat. Berbagai program pencegahan yang telah dibangun belum mampu membentuk integritas penyelenggara negara.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Praktiknya semakin terorganisasi, melibatkan banyak pihak, dan memanfaatkan celah dalam sistem birokrasi. Ketika penyalahgunaan kewenangan menjadi hal yang dianggap biasa, yang rusak bukan hanya integritas individu, melainkan juga tata kelola pemerintahan.
Ironisnya, Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum. Regulasi, lembaga pengawas, sistem pengendalian, hingga Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah tersedia. Persoalannya terletak pada implementasi. Pencegahan terlalu sering berhenti sebagai dokumen, slogan, atau sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Akibatnya, penindakan selalu lebih menonjol daripada upaya mencegah korupsi sejak awal.
Pemerintah harus menjadikan pembangunan sistem pencegahan sebagai prioritas. Dibutuhkan peta jalan yang jelas, terukur, dan mengikat seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Peta jalan itu harus memuat target, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, dan sanksi yang tegas bagi instansi yang mengabaikannya.
Baca Juga :
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik SuryaniFokus pencegahan juga harus diarahkan pada sektor-sektor yang paling rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan anggaran, serta promosi dan mutasi jabatan. Digitalisasi pelayanan publik, transparansi anggaran, pengawasan berbasis teknologi, dan penerapan sistem merit harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar menjadi proyek sesaat.
Penegakan hukum tetap penting untuk menimbulkan efek jera. Namun, penindakan saja tidak akan pernah cukup. Aparat akan terus mengejar pelaku baru apabila sistem pencegahannya tetap lemah. Memberantas korupsi hanya dengan mengandalkan OTT ibarat menguras air yang meluap tanpa memperbaiki sumber kebocorannya.
Negara tidak boleh terus berada dalam siklus yang sama, yakni korupsi, OTT, penggeledahan, persidangan, lalu korupsi kembali terulang. Siklus itu tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegakan hukum.
Karena itu, pencegahan korupsi tidak boleh lagi menjadi pelengkap atau sekadar program di atas kertas. Pemerintah harus memastikan setiap sistem pengawasan berjalan efektif dan setiap celah penyimpangan ditutup. Tanpa komitmen yang nyata, OTT akan terus menjadi berita rutin, sementara kesejahteraan rakyat kembali menjadi korban.




