Impor Farmasi dan Alkes Tembus Rp 62 T, Bagaimana Prospek Pasar Kesehatan RI?

katadata.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kesehatan mencatat Indonesia masih bergantung pada impor produk farmasi dan alat kesehatan (alkes). Nilai impor keduanya bahkan mencapai Rp 62 triliun sepanjang tahun lalu.

Pada 2025, nilai ekspor farmasi RI mencapai sekitar US$ 744 juta atau sekitar Rp 13,45 triliun (asumsi kurs: 18.080 per dolar AS). Sementara impornya mencapai US$ 1,33 miliar atau sekitar Rp 24,05 triliun.

Adapun nilai ekspor alkes RI mencapai sekitar US$ 589 juta atau sekitar Rp 10,65 triliun. Sementara nilai impornya mencapai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 37,97 triliun.

Administrator Kesehatan Kementerian Kesehatan, Tian Nugraheni mengatakan, industri farmasi nasional saat ini memiliki 248 produsen dan lebih dari 2.800 distributor pada 2025.  Di sektor alat kesehatan, Indonesia memiliki 240 produsen dan lebih dari 2.000 distributor.

Menurut Tian, data tersebut menunjukkan Indonesia sesungguhnya telah memiliki ekosistem manufaktur dan distribusi farmasi serta alat kesehatan yang cukup luas.

“Namun di sisi lain, nilai impor mencerminkan bahwa permintaan pasar kami masih menyimpan peluang besar untuk investasi baru, kemitraan lokal, dan perluasan pasar,” kata Tian dalam acara World Health Expo (WHX), International Healthcare Week 2026 di Bangkok, Thailand, Rabu (8/7).

Tian menuturkan, besarnya pasar kesehatan Indonesia menjadi daya tarik utama bagi investor, ditopang oleh cakupan layanan kesehatan yang luas. Ia menyebut Indonesia memiliki sekitar 284 juta penduduk, dengan 98,3% di antaranya telah tercakup dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu infrastruktur kesehatan nasional saat ini sebanyak lebih dari 3.000 rumah sakit, 10.000 puskesmas, 2.000 klinik swasta, hingga lebih dari 1.000 laboratorium.

Kendati demikian, Tian menyoroti masih besarnya ketergantungan Indonesia terhadap alat kesehatan impor. Ia menyebut Indonesia memiliki lebih dari 19.000 produk alat kesehatan lokal dan lebih dari 59.000 produk impor. Dari sisi jenis produk, terdapat 511 jenis alat kesehatan produksi dalam negeri, sedangkan produk impor mencapai lebih dari 1.600 jenis.

Menurut Tian, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan pasar domestik masih didominasi produk impor. Kondisi ini membuka peluang besar bagi investor untuk menanamkan modal, hingga membangun kemitraan dengan produsen alat kesehatan di Indonesia.

Ia mengatakan, prospek industri alat kesehatan nasional juga masih menjanjikan. Tian juga memperkirakan pasar alat kesehatan nasional tumbuh menjadi US$ 3,5 miliar atau Rp 63,28 triliun hingga US$ 5,1 miliar atau Rp 92,21 triliun pada 2030.

“Jadi Indonesia bukan hanya merepresentasikan pasar yang besar, tetapi juga basis potensial untuk hubungan jangka panjang dengan produsen serta ekspansi regional, khususnya untuk alat kesehatan,” katanya. 

Tian mengatakan, Indonesia menawarkan peluang investasi yang besar di sepanjang rantai nilai industri kesehatan. Ia menyebut sekitar 79% kebutuhan alkes nasional masih dipenuhi melalui impor. Kondisi itu membuka peluang bagi investor untuk mengembangkan manufaktur lokal, melakukan alih teknologi, hingga menjalin kemitraan dengan produsen dalam negeri.

Seiring dengan itu, Tian menyebut sektor diagnostik dan laboratorium juga terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan terhadap layanan pengujian molekuler, tes genetik, pengembangan jaringan laboratorium, serta integrasi data kesehatan. Apalagi meningkatnya permintaan rumah teknologi alat kesehatan yang lebih canggih di rumah sakit dan klinik demi mendukung model layanan kesehatan yang baru.

Di sisi lain, Tian menilai rantai pasok masih menjadi tantangan. Ia mengatakan Indonesia memiliki pasar distribusi alat kesehatan yang besar, tetapi kondisi geografis sebagai negara kepulauan membuat distribusi dan logistik masih terfragmentasi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi peluang untuk memperkuat sistem distribusi dan rantai pasok alat kesehatan di Indonesia.

“Ini menciptakan peluang untuk membangun platform distribusi digital dan sistem manajemen yang kuat untuk rantai pasok di Indonesia. Itulah gambaran peluang kesehatan Indonesia yang kami miliki,” ucap Tian. 

Regulasi di Indonesia

Lebih jauh, Tian mengatakan Indonesia tengah melakukan transformasi sistem kesehatan sejak pandemi Covid-19. Transformasi tersebut mencakup enam pilar strategis, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Dia menyoroti transformasi sistem ketahanan kesehatan sebagai salah satu fokus utama. Pemerintah, kata Tian, terus memperkuat ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan dengan meningkatkan kapasitas produksi domestik untuk vaksin prioritas, produk farmasi, dan alat kesehatan berteknologi tinggi.

Ia menyebut sistem ketahanan kesehatan akan terwujud apabila ketersediaan obat dan alat kesehatan dapat terjaga secara konsisten di seluruh tingkat layanan kesehatan. Mulai dari layanan primer, promotif dan preventif, hingga layanan kuratif dan rehabilitatif.

Dikatakannya, perusahaan dan investor yang ingin masuk ke pasar Indonesia tidak hanya perlu melihat aspek registrasi produk, tetapi juga peluang untuk terlibat dalam penguatan sistem kesehatan nasional. Salah satunya melalui program skrining kesehatan gratis yang membutuhkan dukungan produk diagnostik dan teknologi kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat pemanfaatan produk farmasi dan alat kesehatan domestik. Tian menyebut terdapat enam regulasi utama, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami membangun ketahanan sektor kesehatan untuk memperkuat tata kelola rantai pasok dari hulu ke hilir, sekaligus memastikan mutu, keamanan, khasiat, dan ketersediaan,” ujar Tian.

Pemerintah memiliki sejumlah regulasi turunan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk aturan terkait pengadaan kesehatan publik. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong fasilitas kesehatan untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam proses pengadaan.

Namun, ia menegaskan produk impor tetap berperan penting karena Indonesia belum mampu memproduksi seluruh jenis alat kesehatan dan produk farmasi. Apabila kapasitas produksi lokal belum dapat memenuhi kebutuhan pasar, pemerintah tetap membuka akses impor untuk memastikan ketersediaan produk kesehatan.

Menurut Tian, arah kebijakan tersebut penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan strategi masuk pasar Indonesia secara berkelanjutan. Selain itu, ada jalur regulasi yang harus dipahami perusahaan yang ingin berinvestasi di sektor kesehatan Indonesia.

Dalam sistem perizinan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki kewenangan utama untuk produk farmasi, termasuk registrasi obat, penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB), cara distribusi obat yang baik (CDOB), serta skema akses khusus.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menjadi regulator utama untuk alat kesehatan, dengan kewenangan mencakup penerbitan izin edar, persetujuan uji klinis, sertifikasi cara pembuatan alat kesehatan yang baik (CPAKB), cara distribusi alat kesehatan yang baik (CDAKB), hingga perizinan distributor alat kesehatan.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan juga mengelola sejumlah perizinan farmasi lainnya, termasuk izin ekspor-impor narkotika, psikotropika, dan prekursor. Adapun Kementerian Perindustrian berperan mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan melalui pembinaan teknis serta pemberian pertimbangan teknis dalam proses perizinan usaha.

Tian mengatakan, seluruh proses perizinan industri farmasi dan alat kesehatan kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) nasional. Perusahaan perlu memahami hingga berkoordinasi dengan lembaga terkait sebelum melakukan investasi maupun kerja sama di Indonesia.

Saat ini, Indonesia resmi bergabung dengan Kantor Regional Pasifik Barat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO WPRO) sejak 27 Mei 2025. Menurutnya, keterlibatan tersebut memperkuat keselarasan antara kerangka regulasi nasional dengan standar internasional.

Ia menjelaskan, dasar hukum jaminan mutu alat kesehatan mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 140 yang mengatur perlindungan masyarakat dari produk farmasi, alat kesehatan, dan produk kesehatan lainnya yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

Kerangka regulasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 mengenai standar kegiatan usaha dan standar produk atau layanan.

“Regulasi-regulasi ini menjadi landasan hukum kami secara nasional,” kata Tian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raksasa Minyak Dunia Dihantam Krisis BBM, Negara Setop Ekspor Solar
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menlu Diutus Hadiri Pemakaman Ali Khamenei, Delegasi NU dan Muhammadiyah Ikut
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah: Emas 74 Kg & Uang Rp476 M Ada Pemiliknya
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Viral Pria Rusak Spion dan Wiper Mobil di Jakut, Polisi Cek TKP
• 19 jam laludetik.com
thumb
Kementerian ESDM Sebut 57% SPBU Pertamina sudah Menjual B50
• 6 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.