jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya.
Rumah itu menjadi lokasi penemuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar.
BACA JUGA: Amnesty: Pengerahan Tentara di Kasus Jampidsus Cederai Supremasi Sipil
"Rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus, sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikannya sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Meski begitu, Febrie menegaskan emas batangan dan uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik masing-masing.
BACA JUGA: Polri Dalami Isu Foto Jampidsus di Rumah Sentul yang Digeledah
Dia tak memerinci siapa pemilik 74 kilogram emas maupun uang ratusan miliar itu.
"Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan itu," ujar Febrie.
BACA JUGA: Ditanya Temuan Foto Jampidsus di Rumah Mewah Sentul, Polri: Masih Didalami
Dia juga menyebut seluruh temuan tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan lewat konferensi pers.
Selain soal rumah di Sentul, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Sentul dalam penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel yang juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper.
Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai seluruh barang bukti itu ditaksir mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut pengusutan tiga perkara tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan. (kkp/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra




