JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan asas praduga tak bersalah terkait rumah Jaksa Agung Mudah Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah yang dijaga TNI, di saat polisi sedang melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi batu bara.
Prasetyo menyebut publik harus terhindar dari spekulasi yang tidak produktif.
"Kita menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ujar Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Istana Buka Suara soal Penggeledahan Polri dan Rumah Jampidsus Dijaga TNI
Prasetyo menjelaskan, Istana dalam posisi menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Polri.
Dia menyampaikan, sejak awal, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi.
Prasetyo mengungkit bahwa Prabowo berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan dilakukan.
"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," paparnya.
"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," imbuh Prasetyo.
Baca juga: Kala Rumah Jampidsus Dijaga TNI di Tengah Riuh Penggeledahan 12 Lokasi
Sebelumnya, penggeledahan di 12 titik oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Rabu (8/7/2026) memunculkan perhatian publik.
Selain karena penyidik menyita uang dalam jumlah besar dan menemukan brankas tersembunyi, perhatian juga tertuju pada penjagaan aparat TNI bersenjata di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada hari yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan dua laporan polisi.
"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor di Cipete, Rabu.
Baca juga: 12 Kasus Mega Korupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie: MBG, Jiwasraya, hingga Nadiem
Penyidikan berkaitan de dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menggeledah 12 lokasi.





