Semarang, VIVA – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan personel Polri pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap kooperatif terhadap panggilan untuk dimintai keterangan oleh kejaksaan asalkan mendapat pendampingan yang sah dari Bidang Hukum (Bidkum) serta satuan kerja di Bidang Propam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto menanggapi surat edaran dari Bidang Propam Polda Jawa Tengah berkaitan dengan panggilan pemeriksaan pengelola SPPG oleh kejaksaan.
"Intinya tetap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan, asal ada prosedur pendampingan yang sah dari bidkum serta propam," katanya.
Artanto membenarkan adanya edaran Bidang Propam Polda tersebut yang bertujuan sebagai pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur.
"Edaran itu merupakan pengingat bagi seluruh personel Polri Jawa Tengah agar selalu tertib administrasi," katanya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda berkaitan dengan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan terhadap pengelola SPPG.
Edaran itu diduga diterbitkan mengingat banyaknya personel Polri yang menjadi pengelola/pengiris SPPG.
Terdapat 10 item arahan dalam surat edaran itu, termasuk larangan bagi personel Polri memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, pemeriksaan diminta dilakukan di Mapolres setempat dengan pendampingan dari Bidkum, Propam, serta Inspektur Pengawas Daerah. (Ant)





