JAKARTA, KOMPAS – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menegaskan, pemerintah menghormati kerja kepolisian yang tengah menggeledah sejumlah tempat terkait beberapa kasus korupsi. Juru bicara Presiden itu pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi penanganan perkara yang diisukan terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersebut. Hal ini penting agar penegakan hukum terhindar dari spekulasi.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Ia melanjutkan, sejak awal menjabat, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Korupsi dipandang sebagai salah satu pekerjaan rumah terbesar yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, seluruh bagian dari pemerintah diminta untuk berbenah karena penegakan hukum tidak akan pandang bulu.
“Beliau (Presiden Prabowo) berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ujar Prasetyo.
Ia menyadari, pemberantasan korupsi tidak akan terlepas dari berbagai tantangan. Akan tetapi, apa pun tantangan yang dihadapi, negara tidak boleh menyerah ataupun patah semangat. Sebab, Indonesia harus terus bekerja keras untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih.
Selain itu, lanjut Prasetyo, hal yang juga penitng adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, serta persatuan sebagai sesama anak bangsa. “Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya pada Rabu-Kamis (8-9/7/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti terkait dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang atas tiga perkara yang melibatkan oknum penyelenggara negara. Perkara dimaksud terkait dengan pengadaan batubara PLN, korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, serta korupsi di Krakatau Steel.
Penggeledahan antara lain dilakukan di kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, lalu berlanjut ke Koin Money Changer yang berada di kawasan yang sama. Penggeledahan juga menyasar sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari sejumlah penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilai totalnya mencapai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Belum berhenti di situ, beredar kabar bahwa kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, juga akan digeledah. Sejak Rabu lalu, rumah tersebut pun dijaga oleh sejumlah prajurit TNI.
Mengenai rangkaian penggeledahan yang memunculkan spekulasi keterkaitan Jampidsus Febrie Adriansyah, pihak Kejagung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pihaknya pun masih menanti hasil penyidikan itu.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, termasuk mengenai obyek penggeledahan, barang bukti, ataupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kemarin.
Sebelum proses penyidikan tuntas, Kejagung mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan ataupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses hukum harus didasarkan pada asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Anang memastikan Kejagung menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku. Kejagung pun berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun mengenai penjagaan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh sejumlah prajurit TNI, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah itu terkait dengan langkah penggeledahan Polri ataupun isu lain mengenai Febrie yang berkembang di publik.
Nas mengatakan, pengamanan dilakukan karena ada permintaan dari institusi kejaksaan. Hal itu juga telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.





