Lombok Tengah, tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan penetapan tersangka.
Dalam konferensi pers di Polresta Lombok Tengah, Kamisi (9/7/2026), Polres Lombok Tengah mengungkap identitas dan peran sosok yang menjadi tersangka kasus santri terbakar.
Polisi menetapkan tersangka akibat dua santri mengalami luka bakar berat dan satu orang meninggal dunia. Hal ini disebabkan akibat kasus yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.
Sosok Tersangka Kasus Pembakaran 3 SantriKabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menyebut ada dua orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah pimpinan pesantren bernama Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR (55) dan MR (15).
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial AMR (55) dan salah seorang santri inisial MR (15) yang merupakan teman korban," ujar Kholid dikutip, Jumat (10/7/2026).
Penetapan status tersangka, kata Kholid, hal itu hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan gelar perkara.
Kholid menjelaskan, kasus pembakaran santri oleh teman atau senior terjadi di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah. Polisi membenarkan peristiwa ini berlangsung pada 13 Desember 2025.
Ia menambahkan alasan polisi baru melakukan penyelidikan. Sebab, pihak keluarga maupun korban tidak langsung melaporkan insiden tragis ini kepada pihak kepolisian.
Polisi baru melakukan penyelidikan lantaran para korban baru melaporkan peristiwa kasus santri dibakar senior pada awal Juni 2026.
"Penyelidikan baru dilakukan, karena para korban tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada saat peristiwa di 2025," terangnya.
Adapun identitas tiga santri menjadi korban terbakar di pesantren, di antaranya Ahmad Deven Ramdan (14), Sahid Al Hudri (12), dan Sahril Sobirin (14) yang telah meninggal dunia sehari sebelum Ramadhan 2026.
"Dalam penanganan perkara ini setidaknya 20 saksi diperiksa, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta menyita barang bukti," jelasnya.
Peran 2 Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri
Sementara, Kasatreskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean mengungkap peran masing-masing tersangka. Hal ini berdasarkan dari hasil penyelidikan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di Ponpes.




