Enggan Tambal Sulam, Ru’yat Desak RUU Ketenagakerjaan Lebih Berani

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang penyusunan ulang regulasi ketenagakerjaan. 

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini mengarah pada satu titik krusial: menjaga fleksibilitas industri sekaligus memperkuat perlindungan pekerja. 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menilai dua kepentingan ini harus berjalan beriringan.

"Titik temunya jelas, bagaimana industrinya maju dan pekerjanya sejahtera," kata Ru’yat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (9/7/2026).

"Yang menjadi tantangan sekarang adalah menerjemahkan semangat itu ke dalam norma-norma konkret di dalam RUU Ketenagakerjaan," lanjutnya.

Arah itu kemudian dibawa ke pembahasan yang lebih teknis. Forum yang digelar Fraksi PKS DPR RI menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, akademisi, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Ragam pandangan bertemu dalam satu ruang.

"RUU ini tidak boleh sekadar tambal sulam. Harus menjadi payung hukum yang utuh dan mampu menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Dari situ, diskusi bergerak ke kebutuhan keseimbangan konkret. Dunia usaha membutuhkan ruang tumbuh. Pekerja menuntut kepastian dan perlindungan yang jelas.

"Harus ada ruang bagi industri untuk berkembang, tapi hak-hak dasar pekerja juga wajib dilindungi, termasuk kepastian kerja, upah layak, dan jaminan sosial," tuturnya.

Isu tersebut kemudian mengerucut pada sektor yang paling terasa di lapangan. Ru’yat menyoroti pekerja digital, khususnya pengemudi transportasi berbasis aplikasi, yang menghadapi risiko kerja tinggi.

"Saya berharap ada payung hukum yang mewajibkan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap iuran jaminan sosial ketenagakerjaan para mitranya," tegasnya.

"Mereka bekerja dengan risiko tinggi dan negara harus hadir memberikan perlindungan," sambungnya.

Sorotan lalu bergeser ke sektor lain yang tak kalah krusial. Tenaga kesehatan, terutama bidan dan perawat, dinilai masih menghadapi kesenjangan antara beban kerja dan kesejahteraan.

"Perlu ada standar perlindungan dan pengupahan yang lebih layak bagi sektor-sektor strategis ini," katanya.

Pada akhirnya, seluruh pembahasan bermuara pada kebutuhan konsolidasi. Ru’yat mendorong komunikasi intensif sebelum pembahasan resmi dimulai di DPR, agar perbedaan pandangan bisa dipersempit sejak awal.

"Dialog yang terbuka akan mempermudah lahirnya titik temu yang bisa diterjemahkan menjadi regulasi yang adil dan implementatif," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cetak Sejarah Baru, PHE OSES Mulai Injeksi Polimer Lepas Pantai Pertama di Indonesia
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Makassar Tetapkan 169,19 Hektare LP2B, Aliyah: Jaga Ketahanan Pangan dan Tata Ruang Berkelanjutan
• 16 jam laluterkini.id
thumb
Kebakaran Pabrik Sepatu di China Tewaskan Setidaknya 28 Orang
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Harga TBS Sumsel Terkerek Lagi Rp3.750 per Kg pada Juli 2026
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Samsung Produksi Massal SSD PCIe 6.0 PM1763 untuk Topang Infrastruktur AI
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.