Jakarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah derasnya pemberitaan mengenai rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian di sejumlah lokasi, termasuk yang dikaitkan dengan institusi Kejaksaan maupun pejabatnya.
Dalam keterangannya, Febrie mengatakan Kejaksaan merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah berkembangnya berbagai informasi.
"Pada hari ini, kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik," ujarnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut dia, perhatian publik terhadap perkara yang sedang ditangani polisi membuat Kejaksaan perlu menyampaikan sikap resminya.
"Seperti yang kita ketahui, begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri," tuturnya.
Febrie menegaskan, Korps Adhyaksa, khususnya Pidsus tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian sepanjang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang ketiga, kami menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya," tutur dia.
Ia juga menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Tentunya rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, personel gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe hingga tempat penukaran uang (money changer) di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan bersama (joint investigation) yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak berjaga di sekitar lokasi selama proses berlangsung.





