jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan transparan," tutur Prawitra, dalam keterangannya pada Jumat (10/7).
BACA JUGA: Ditanya Temuan Foto Jampidsus di Rumah Mewah Sentul, Polri: Masih Didalami
Ia lantas mengapresiasi gerak cepat penyidik yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis, mulai dari De'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul.
Dari operasi itu, polisi mengamankan aset dan barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis, ditaksir mencapai Rp500 miliar.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Dukung Penuh Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi dan TPPU
Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan perkara ini harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan independen.
"Proses penyidikan wajib diberikan ruang untuk berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
BACA JUGA: Legistalor PDIP Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara, Kalimatnya Tegas & Tajam
Ketua Pusat Studi Kepolisian Unair ini juga menekankan prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang institusi.
Prawitra turut mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan. “Tindakan yang mengarah pada obstruction of justice dapat dijerat pidana. Ini penting agar penegakan hukum tidak dilemahkan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU sektor batu bara ini terus menjadi sorotan publik seiring besarnya kerugian negara dan nilai aset sitaan yang diungkap penyidik.
Unair berharap penanganan kasus ini menjadi preseden positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




