Jakarta (ANTARA) - Permintaan produk halal terus meningkat seiring meluasnya pasar konsumen muslim dunia, tetapi keterhubungan ekosistem halal global masih menjadi persoalan.
Berbagai mata rantai, mulai dari bahan baku, produksi, sertifikasi, logistik, hingga distribusi, belum sepenuhnya terintegrasi sehingga peluang perdagangan, investasi, dan penciptaan nilai tambah di sektor ini belum berkembang secara optimal.
Persoalan keterhubungan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Stadion Tenis Indoor Senayan, Jakarta, 8-12 Juli. Sebagai pemegang keketuaan Developing Eight (D-8) periode 2026-2027, Indonesia menjadikan pameran itu sebagai sarana memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara anggota.
Mengusung tema "Memperkuat Ekonomi Halal D-8 Melalui Kolaborasi Internasional", D-8 HEI mempertemukan pelaku usaha, investor, regulator, dan lembaga riset untuk memperluas kolaborasi di sektor ekonomi halal.
Pameran tersebut menghadirkan kegiatan perdagangan, pencocokan bisnis, diskusi panel, serta pertemuan bisnis yang melibatkan negara anggota D-8 dan sejumlah negara mitra.
D-8 atau Developing Eight merupakan organisasi kerja sama ekonomi antarnegara berkembang yang didirikan di Istanbul, Turki. pada 15 Juni 1997, untuk memperkuat perdagangan, investasi, dan pembangunan ekonomi antaranggota. Organisasi ini awalnya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan Nigeria. Pada akhir 2024, Azerbaijan resmi bergabung sebagai anggota kesembilan.
Secara kolektif, negara-negara D-8 memiliki potensi ekonomi besar dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 miliar jiwa atau 16 persen populasi dunia serta produk domestik bruto gabungan sekitar 5,1 triliun dolar AS. Kekuatan tersebut menjadi modal bagi D-8 untuk memperluas perdagangan, investasi, dan kerja sama industri di berbagai sektor strategis.
Negara-negara D-8 telah menetapkan target perdagangan internal mencapai 500 miliar dolar AS pada 2030. Untuk mengejar sasaran itu, penguatan industri halal menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian karena mencakup sektor bernilai tambah, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, keuangan syariah, hingga layanan digital.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta menyampaikan bahwa Indonesia mendorong D-8 menjadi kekuatan baru ekonomi halal global melalui penguatan integrasi ekonomi dengan dunia Islam. D-8 HEI 2026 dirancang sebagai wadah untuk memperluas kemitraan bisnis, investasi, dan pertukaran pengetahuan antarnegara anggota.
Penyelenggaraan pameran tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia memperkuat rantai nilai halal global. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada KTT ke-11 D-8 di Kairo pada Desember 2024 mengenai pentingnya penguatan jejaring ekonomi halal dan peran Indonesia sebagai salah satu hub ekonomi halal dunia.
Menurut Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis di Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Ary Aprianto, D-8 HEI diarahkan untuk memperkuat rantai pasok halal dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bahan mentah, kawasan industri, logistik, distribusi, peningkatan kapasitas, hingga pertukaran teknologi.
Artinya, daya saing industri halal tidak cukup bertumpu pada produk akhir, tetapi juga pada kemampuan membangun rantai pasok yang efisien dan terintegrasi.
Integrasi nilai
Penguatan rantai pasok halal tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga kemampuan negara-negara anggota D-8 menciptakan sistem perdagangan yang saling terhubung.
Produk halal membutuhkan kepastian keterlacakan sejak bahan baku diperoleh hingga sampai kepada konsumen, termasuk keseragaman proses sertifikasi dan dukungan infrastruktur perdagangan.
Sekretaris Jenderal D-8 Sohail Mahmood menilai negara-negara anggota perlu memperkuat koridor perdagangan halal yang terintegrasi melalui harmonisasi dan saling pengakuan sertifikasi halal secara bertahap.
Menurut dia, kerja sama tersebut perlu didukung interoperabilitas sistem sertifikasi digital, penyederhanaan prosedur perdagangan, serta pengembangan logistik halal agar arus barang antarnegara menjadi lebih efisien.
Kebutuhan integrasi itu terlihat dari peluang pengembangan sejumlah industri strategis. Salah satunya gelatin halal yang masih menghadapi keterbatasan sumber bahan baku karena sebagian produksi gelatin global berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan standar halal.
Pengembangan alternatif, termasuk gelatin berbasis limbah ikan, membuka ruang hilirisasi sekaligus investasi baru di antara negara anggota D-8.
Melalui D-8 HEI 2026, peluang kerja sama tersebut mulai dijajaki. Kementerian Luar Negeri RI mencatat adanya pembahasan pengembangan produksi gelatin halal antara Indonesia dan Pakistan. Penjajakan bisnis lain juga dilakukan antara perusahaan Iran dengan Biofarma dan Universitas Padjadjaran, serta perusahaan Bangladesh dengan ID Food.
Selain kapasitas industri, standardisasi menjadi faktor penting dalam memperluas pasar halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong adanya standar halal global yang lebih terhubung agar produk dari negara-negara Muslim memiliki daya saing lebih besar dalam perdagangan internasional.
Saat ini, negara-negara D-8 telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sertifikasi halal antaranggota. Namun, penyelarasan standar secara lebih luas masih menjadi tantangan karena setiap negara memiliki mekanisme sertifikasi dan regulasi yang berbeda.
Harmonisasi aturan diperlukan agar pelaku usaha tidak menghadapi hambatan berulang ketika memasuki pasar negara lain.
Bagi Indonesia, keterhubungan standar halal memiliki arti strategis karena dapat memperluas akses pasar produk nasional. Sistem yang lebih seragam akan memberi peluang lebih besar bagi industri dalam negeri, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk masuk ke jaringan perdagangan lintas negara.
Perkembangan ekonomi halal juga menunjukkan bahwa sektor ini bergerak melampaui industri pangan. Farmasi, kosmetik, fesyen, teknologi digital, hingga inovasi berbasis keberlanjutan menjadi bidang yang semakin berkembang.
Mahmood mendorong negara-negara D-8 memperkuat riset dan inovasi melalui pengembangan kawasan industri halal, bioteknologi, sistem ketertelusuran berbasis kecerdasan artifisial, serta produksi hijau.
Namun, target perdagangan internal D-8 sebesar 500 miliar dolar AS pada 2030 masih memerlukan langkah konkret untuk mempercepat integrasi ekonomi antaranggota.
Nilai perdagangan antarnegara anggota saat ini berada pada kisaran 150-160 miliar dolar AS, sehingga peningkatan investasi lintas batas, konektivitas industri, dan pengurangan hambatan perdagangan menjadi faktor penting untuk memperbesar aktivitas ekonomi kawasan.
Indonesia memiliki pengalaman dalam memperkuat kerja sama ekonomi D-8 melalui D-8 Preferential Trade Agreement yang ditandatangani ketika Indonesia menjadi Ketua D-8 periode 2006-2008. Sejak berlaku pada Juni 2024, perjanjian tersebut telah dimanfaatkan eksportir nasional dengan nilai ekspor sekitar 36,4 juta dolar AS.
Melalui D-8 HEI 2026, Indonesia memperluas pendekatan kerja sama tersebut dari perdagangan berbasis produk menuju keterhubungan industri. Kehadiran pelaku usaha, investor, dan lembaga dari berbagai negara menunjukkan bahwa ekonomi halal membutuhkan jejaring produksi, inovasi, dan investasi yang berjalan bersama.
Nilai strategis D-8 HEI tidak berhenti pada penyelenggaraan pameran selama lima hari. Agenda ini menjadi titik awal menghubungkan perdagangan, investasi, inovasi, dan standardisasi halal ke dalam satu ekosistem yang lebih terintegrasi.
Jika arah itu terus dijaga selama masa keketuaan Indonesia, D-8 memiliki peluang memperkuat posisinya sebagai salah satu poros penting ekonomi halal dunia.
Berbagai mata rantai, mulai dari bahan baku, produksi, sertifikasi, logistik, hingga distribusi, belum sepenuhnya terintegrasi sehingga peluang perdagangan, investasi, dan penciptaan nilai tambah di sektor ini belum berkembang secara optimal.
Persoalan keterhubungan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 di Stadion Tenis Indoor Senayan, Jakarta, 8-12 Juli. Sebagai pemegang keketuaan Developing Eight (D-8) periode 2026-2027, Indonesia menjadikan pameran itu sebagai sarana memperkuat kerja sama ekonomi antarnegara anggota.
Mengusung tema "Memperkuat Ekonomi Halal D-8 Melalui Kolaborasi Internasional", D-8 HEI mempertemukan pelaku usaha, investor, regulator, dan lembaga riset untuk memperluas kolaborasi di sektor ekonomi halal.
Pameran tersebut menghadirkan kegiatan perdagangan, pencocokan bisnis, diskusi panel, serta pertemuan bisnis yang melibatkan negara anggota D-8 dan sejumlah negara mitra.
D-8 atau Developing Eight merupakan organisasi kerja sama ekonomi antarnegara berkembang yang didirikan di Istanbul, Turki. pada 15 Juni 1997, untuk memperkuat perdagangan, investasi, dan pembangunan ekonomi antaranggota. Organisasi ini awalnya beranggotakan Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan, Bangladesh, Mesir, dan Nigeria. Pada akhir 2024, Azerbaijan resmi bergabung sebagai anggota kesembilan.
Secara kolektif, negara-negara D-8 memiliki potensi ekonomi besar dengan jumlah penduduk sekitar 1,3 miliar jiwa atau 16 persen populasi dunia serta produk domestik bruto gabungan sekitar 5,1 triliun dolar AS. Kekuatan tersebut menjadi modal bagi D-8 untuk memperluas perdagangan, investasi, dan kerja sama industri di berbagai sektor strategis.
Negara-negara D-8 telah menetapkan target perdagangan internal mencapai 500 miliar dolar AS pada 2030. Untuk mengejar sasaran itu, penguatan industri halal menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian karena mencakup sektor bernilai tambah, mulai dari makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, fesyen, pariwisata, keuangan syariah, hingga layanan digital.
Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta menyampaikan bahwa Indonesia mendorong D-8 menjadi kekuatan baru ekonomi halal global melalui penguatan integrasi ekonomi dengan dunia Islam. D-8 HEI 2026 dirancang sebagai wadah untuk memperluas kemitraan bisnis, investasi, dan pertukaran pengetahuan antarnegara anggota.
Penyelenggaraan pameran tersebut juga sejalan dengan komitmen Indonesia memperkuat rantai nilai halal global. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada KTT ke-11 D-8 di Kairo pada Desember 2024 mengenai pentingnya penguatan jejaring ekonomi halal dan peran Indonesia sebagai salah satu hub ekonomi halal dunia.
Menurut Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis di Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri RI Ary Aprianto, D-8 HEI diarahkan untuk memperkuat rantai pasok halal dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bahan mentah, kawasan industri, logistik, distribusi, peningkatan kapasitas, hingga pertukaran teknologi.
Artinya, daya saing industri halal tidak cukup bertumpu pada produk akhir, tetapi juga pada kemampuan membangun rantai pasok yang efisien dan terintegrasi.
Integrasi nilai
Penguatan rantai pasok halal tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga kemampuan negara-negara anggota D-8 menciptakan sistem perdagangan yang saling terhubung.
Produk halal membutuhkan kepastian keterlacakan sejak bahan baku diperoleh hingga sampai kepada konsumen, termasuk keseragaman proses sertifikasi dan dukungan infrastruktur perdagangan.
Sekretaris Jenderal D-8 Sohail Mahmood menilai negara-negara anggota perlu memperkuat koridor perdagangan halal yang terintegrasi melalui harmonisasi dan saling pengakuan sertifikasi halal secara bertahap.
Menurut dia, kerja sama tersebut perlu didukung interoperabilitas sistem sertifikasi digital, penyederhanaan prosedur perdagangan, serta pengembangan logistik halal agar arus barang antarnegara menjadi lebih efisien.
Kebutuhan integrasi itu terlihat dari peluang pengembangan sejumlah industri strategis. Salah satunya gelatin halal yang masih menghadapi keterbatasan sumber bahan baku karena sebagian produksi gelatin global berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan standar halal.
Pengembangan alternatif, termasuk gelatin berbasis limbah ikan, membuka ruang hilirisasi sekaligus investasi baru di antara negara anggota D-8.
Melalui D-8 HEI 2026, peluang kerja sama tersebut mulai dijajaki. Kementerian Luar Negeri RI mencatat adanya pembahasan pengembangan produksi gelatin halal antara Indonesia dan Pakistan. Penjajakan bisnis lain juga dilakukan antara perusahaan Iran dengan Biofarma dan Universitas Padjadjaran, serta perusahaan Bangladesh dengan ID Food.
Selain kapasitas industri, standardisasi menjadi faktor penting dalam memperluas pasar halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mendorong adanya standar halal global yang lebih terhubung agar produk dari negara-negara Muslim memiliki daya saing lebih besar dalam perdagangan internasional.
Saat ini, negara-negara D-8 telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sertifikasi halal antaranggota. Namun, penyelarasan standar secara lebih luas masih menjadi tantangan karena setiap negara memiliki mekanisme sertifikasi dan regulasi yang berbeda.
Harmonisasi aturan diperlukan agar pelaku usaha tidak menghadapi hambatan berulang ketika memasuki pasar negara lain.
Bagi Indonesia, keterhubungan standar halal memiliki arti strategis karena dapat memperluas akses pasar produk nasional. Sistem yang lebih seragam akan memberi peluang lebih besar bagi industri dalam negeri, termasuk usaha kecil dan menengah, untuk masuk ke jaringan perdagangan lintas negara.
Perkembangan ekonomi halal juga menunjukkan bahwa sektor ini bergerak melampaui industri pangan. Farmasi, kosmetik, fesyen, teknologi digital, hingga inovasi berbasis keberlanjutan menjadi bidang yang semakin berkembang.
Mahmood mendorong negara-negara D-8 memperkuat riset dan inovasi melalui pengembangan kawasan industri halal, bioteknologi, sistem ketertelusuran berbasis kecerdasan artifisial, serta produksi hijau.
Namun, target perdagangan internal D-8 sebesar 500 miliar dolar AS pada 2030 masih memerlukan langkah konkret untuk mempercepat integrasi ekonomi antaranggota.
Nilai perdagangan antarnegara anggota saat ini berada pada kisaran 150-160 miliar dolar AS, sehingga peningkatan investasi lintas batas, konektivitas industri, dan pengurangan hambatan perdagangan menjadi faktor penting untuk memperbesar aktivitas ekonomi kawasan.
Indonesia memiliki pengalaman dalam memperkuat kerja sama ekonomi D-8 melalui D-8 Preferential Trade Agreement yang ditandatangani ketika Indonesia menjadi Ketua D-8 periode 2006-2008. Sejak berlaku pada Juni 2024, perjanjian tersebut telah dimanfaatkan eksportir nasional dengan nilai ekspor sekitar 36,4 juta dolar AS.
Melalui D-8 HEI 2026, Indonesia memperluas pendekatan kerja sama tersebut dari perdagangan berbasis produk menuju keterhubungan industri. Kehadiran pelaku usaha, investor, dan lembaga dari berbagai negara menunjukkan bahwa ekonomi halal membutuhkan jejaring produksi, inovasi, dan investasi yang berjalan bersama.
Nilai strategis D-8 HEI tidak berhenti pada penyelenggaraan pameran selama lima hari. Agenda ini menjadi titik awal menghubungkan perdagangan, investasi, inovasi, dan standardisasi halal ke dalam satu ekosistem yang lebih terintegrasi.
Jika arah itu terus dijaga selama masa keketuaan Indonesia, D-8 memiliki peluang memperkuat posisinya sebagai salah satu poros penting ekonomi halal dunia.





