Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah merespons penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi batu bara PLN.
Tim penyidik sudah menggeledah 12 lokasi, satu di antaranya sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang merupakan milik Jampidsus. Dari rumah itu, polisi menyita emas 74 kg dan uang setara Rp 476 miliar.
Terkait penggeledahan ini, Febrie mengatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan polisi.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," kata Febrie saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jumat (10/7).
Febrie meminta masyarakat untuk menunggu proses hasil penyelidikan agar semuanya menjadi jelas.
"Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikannya," ucapnya.
Soal uang dan emas yang ditemukan dan disita penyidik di rumah Sentul, Febrie mengatakan uang itu ada yang punya. Namun dia tidak secara gamblang menyebut siapa pemilik aset-aset tersebut.
"Tentang rumah Sentul, ya. Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal. Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," paparnya.





