Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Advertisement
Meski mengakui kepemilikan rumah tersebut, Febrie enggan menjelaskan lebih jauh mengenai temuan barang bukti tersebut. Dia meminta agar pertanyaan terkait hasil penggeledahan ditujukan kepada penyidik kepolisian.
"Mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan. Yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang melakukan kegiatan itu yang juga bisa ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek," ujar Febrie.
Febrie menegaskan seluruh hal yang berkaitan dengan temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Namun, menurut dia, penjelasan mengenai hal itu akan disampaikan melalui mekanisme proses hukum, bukan dalam forum konferensi pers.




