JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan, pihaknya menemukan 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut disampaikan Febrie di tengah riuh kabar penggeledahan oleh penyidik Polri yang mengaitkan dengan dirinya.
Mulanya Febrie ditanya tentang progres pengembangan perkara korupsi MBG yang diusut Kejagung.
Febrie memperbarui data bahwa nama yang didalami bertambah dari 41 yang diungkap tersangka korupsi MBG yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya menjadi 47 orang.
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43, eh 47 nama yang terlibat," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Jampidsus Minta Dukungan Masyarakat dalam Tangani Kasus MBG dan Tambang
Febrie menegaskan, perkara tersebut masih difokuskan pada proses pemberkasan perkara.
Sementara itu, puluhan nama yang disebut-sebut terkait perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Febrie mengatakan, penyelesaian berkas perkara menjadi prioritas yang saat ini dikerjakan tim penyidik Jampidsus.
"Jadi dapat saya sampaikan bahwa yang di BGN ini, ini sedang berjalan proses pemberkasan ya. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata dia.
Meski demikian, Febrie menegaskan banyaknya nama yang muncul dalam penyidikan tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan ingin agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan baik karena merupakan salah satu program prioritas pemerintah.
Baca juga: Jampidsus Bantah Dirinya Terkait Blackout Listrik di Kasus Batu Bara PLTU
"Kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya. Dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG. Dan ini tentu menjadi program prioritas yang menjadi perhatian yang harus kita benahi segera dan bisa berjalan dengan cepat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang disampaikan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tetap dimanfaatkan untuk mengungkap dugaan korupsi tata kelola program MBG, meski permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan seluruh keterangan Sony tetap menjadi bahan bagi penyidik untuk membuat terang perkara.
"Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, pada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Syarief, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Jampidsus Akui Rumah di Sentul Miliknya: Soal Uang Ada Pemiliknya, Bisa Dipertanggungjawabkan
Menurut Syarief, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan karena harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Salah satu syaratnya, pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara yang sedang diusut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




