7 Partai, 2 Pasangan Calon, 1 Hasil Pasti: Skenario Pilpres 2029 yang Bikin Pemilu Jadi Formalitas

wartaekonomi.co.id
6 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurnalis senior Hersubeno Arief mengungkapkan skenario Pilpres 2029 yang berpotensi membuat pemilu hanya menjadi formalitas belaka.

Skenario tersebut didasarkan pada wacana pembatasan pasangan capres–cawapres hanya boleh diusung oleh minimal tiga partai politik (parpol) parlemen.

Hal ini muncul dari bocoran Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman yang menyebut adanya upaya membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang segera dibahas di DPR.

"Nah kalau ini dengan tiga partai koalisi, maka ya sekarang ini yang baku atur ya hanya partai KIM Plus yang ada di pemerintahan. Karena itu mengapa Prabowo sejak pagi-pagi dia sudah menawarkan koalisi permanen ya. Ingat beberapa waktu yang lalu Prabowo sudah menyampaikan hal itu ketika dalam pertemuan di Hambalang ya, dia mengajak untuk membangun koalisi permanen," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Jumat (10/7).

Menurutnya, jika aturan itu diterapkan, maka dari delapan partai di parlemen, KIM Plus yang memiliki tujuh partai koalisi bisa membagi pasangan calon. 

"Mereka tinggal bagi baku atur siapa pasangan calon satu yang dipastikan akan menang. Ya ini dalam hal ini tentu saja Prabowo dan calon pendampingnya, dan kedua itu adalah calon yang ini kita sebut sebagai ya apa ya, calon yang sudah dipastikan akan kalahlah ya," imbuhnya.

Dengan skema tersebut, pasangan calon bisa dipecah dari partai-partai koalisi permanen. Siapapun yang menang nantinya tetap akan kembali masuk ke pemerintahan.

Hersu menegaskan, aturan semacam itu membuat putusan MK soal penghapusan presidential threshold tidak ada gunanya. 

Baca Juga: Jelang Pemilu, Prabowo Ingin Buktikan: Saya Presiden Sesungguhnya, Bukan Bayang-bayang Jokowi

"Karena yang diatur bukan presidensial threshold-nya tetapi jumlah partai politik pengusungnya. Jadi sejak awal ini calon presiden dan calon wakil presiden itu dibatasi hanya calon yang sudah dipastikan siapa yang akan menjadi pemenangnya, itu sudah ditentukan sebelum pemilu berlangsung. Untuk apa ada pemilu kalau seperti itu ya? Lebih baik kalau kayak gitu ya sudah diserahkan aja ke MPR kembali gitu," tandasnya.

Sebelumnya, dalam opini yang dimuat Harian Kompas pada 21 Juni, Benny K. Harman menulis bahwa ada indikasi kuat regulasi pemilu mendatang sengaja dirancang untuk membatasi hak rakyat. Salah satu wacana paling berbahaya, menurutnya, adalah aturan yang mewajibkan pasangan capres–cawapres didukung minimal tiga partai parlemen agar bisa maju bertarung.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cegah Jukir Liar, Penyelenggara Jakarta Fair 2026 Minta Parkir Luar Tak Getok Harga
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Sebut Garuda hingga Pindad Nyaris Dijual ke Asing: Saya Larang
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Terminal Peti Kemas Patimban Resmi Beroperasi, Kapal Perdana Angkut 1.800 TEUs
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Menteri PU Datangi Jembatan di Aceh yang Dibangun Warga Secara Patungan
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026, Kalahkan Maroko 2-0
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.