Pantau - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Komisi X DPR RI mendorong penyusunan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI), serta penyusunan peta jalan pendidikan nasional sebagai acuan jangka panjang dalam pembahasan RUU Sisdiknas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (9/7).
Kurikulum Harus Adaptif terhadap Perkembangan TeknologiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan perkembangan teknologi harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar mampu menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan masa depan.
Ia mengungkapkan, "Teknologi berkembang sangat cepat dan tentu membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Karena itu, RUU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."
Menurutnya, pemanfaatan AI sudah menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari sehingga pengenalannya perlu dilakukan sejak jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Ia menyampaikan, "AI merupakan sebuah keharusan yang perlu ditanamkan kepada generasi muda kita, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pendidikan harus mampu mengikuti perkembangan zaman."
Usulkan Roadmap Pendidikan Berlaku Hingga 15 TahunKomisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi kurikulum nasional agar tidak berubah setiap terjadi pergantian kepemimpinan maupun kebijakan.
Lalu Hadrian mengatakan, "Kami menginginkan kurikulum tidak lagi berubah setiap kali terjadi pergantian pemimpin atau kebijakan. Yang dibutuhkan adalah peta jalan pendidikan nasional yang menjadi acuan bersama."
Melalui RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI mengusulkan penyusunan roadmap pendidikan nasional dengan masa berlaku kurikulum sekitar 10 hingga 15 tahun, sehingga perubahan hanya dilakukan apabila diperlukan untuk merespons perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tantangan global.
Saat ini RUU Sisdiknas masih berada pada tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah.




