Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan 14 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di Kabupaten Alor diduga melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi masa berlaku (overstay).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay)," kata Saroha di Kupang, Jumat.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.
Belasan WNA yang terdampar akibat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin itu berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Baca juga: WNA Uzbekistan kena tipu taksi gelap di Bandara Soetta
Saroha mengatakan dua dari 16 WNA tersebut masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menyewa kapal milik seorang warga di Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS.
Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan sekitar Pantar, Kabupaten Alor, sehingga akhirnya terdampar.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain, Saroha mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka penyelundupan sembilan WNA Uzbekistan
Sebelumnya, Polres Alor melaporkan 16 WNA asal Uzbekistan terdampar di Alor pada 3 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/7), mereka diberangkatkan ke Kupang dan pada Kamis (9/7) diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang.
Polisi juga masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manulang mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 14 WNA tersebut telah melanggar ketentuan keimigrasian.
"Ada 14 orang yang diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal (overstay)," kata Saroha di Kupang, Jumat.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 16 WNA asal Uzbekistan yang ditemukan nelayan di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, pada 3 Juli 2026.
Belasan WNA yang terdampar akibat kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin itu berinisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Baca juga: WNA Uzbekistan kena tipu taksi gelap di Bandara Soetta
Saroha mengatakan dua dari 16 WNA tersebut masih memiliki dokumen izin tinggal yang berlaku hingga 19 Juli 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menyewa kapal milik seorang warga di Kendari dengan biaya sekitar 8.000 dolar AS.
Namun, kapal tersebut mengalami kerusakan mesin saat berada di perairan sekitar Pantar, Kabupaten Alor, sehingga akhirnya terdampar.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain, Saroha mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tetapi menurut pengakuan mereka, tidak mengenal satu sama lain walaupun satu kapal saat melakukan pelayaran dari Kendari," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka penyelundupan sembilan WNA Uzbekistan
Sebelumnya, Polres Alor melaporkan 16 WNA asal Uzbekistan terdampar di Alor pada 3 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/7), mereka diberangkatkan ke Kupang dan pada Kamis (9/7) diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kupang.
Polisi juga masih memeriksa nahkoda yang mengangkut para WNA tersebut dari Kendari.





