Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merespons isu kepemilikan rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Adapun rumah tersebut sempat digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Ini untuk jelas kepada masyarakat nih dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Baca Juga :
Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Kepemilikan Kafe di Cipete"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.
Dia tak mau bicara lebih banyak mengenai temuan Polri saat penggeledahan. Dia menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan tanpa memperoleh informasi yang utuh.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," kata Febrie.
Polri telah menggeledah 13 lokasi untuk mendalami tiga perkara korupsi. Adapun ketiga perkara yang tengah diusut yaitu dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025, dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Temuan Kotas Tipikor Polri saat geledah rumah di Sentul. Foto: Istimewa.
Teranyar Polri menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026. Penggeledahan terbaru ini merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Saat itu, penyidik mendatangi sedikitnya 12 titik yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Cafe de'CLAN Signature, Koin Money Changer di Cipete, serta sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.
Polisi menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai sekitar Rp476 miliar dari rumah mewah di kawasan Sentul.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.




