jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendalami peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang objektif.
Respons ini menguatkan kinerja Kejaksaan Agung yang tetap bergerak profesional di koridor hukum dan fokus pada kekuatan pembuktian.
BACA JUGA: Kejagung Buka Suara Merespons Pengusutan Korupsi dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyatakan publik sebaiknya melihat proses evaluasi Kejagung ini dari perspektif hukum murni, bukan sekadar opini atau dinamika politik.
"Saya memandang publik sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa langkah tersebut merupakan demonstrasi nyali ataupun semata-mata dinamika politik. Dalam negara hukum, ukuran utamanya bukan siapa orangnya, melainkan apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Suparji.
BACA JUGA: Rumah Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Sekjen PP Hikmahbudhi Dwi Purnomo Merespons
Suparji menilai kehati-hatian Kejagung dalam menelaah kasus ini sudah tepat. "Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Agung baru menyatakan akan mempelajari pertimbangan majelis hakim yang membuka kemungkinan penggunaan pasal TPPU, sehingga secara hukum hal tersebut masih merupakan proses evaluasi, bukan keputusan final," tambahnya.
Menurutnya, penerapan TPPU harus didasarkan pada fakta material yang kuat, yang sekaligus akan menjadi bukti profesionalisme Kejaksaan di mata publik.
Apabila nantinya penyidik menemukan adanya upaya menyembunyikan, menyamarkan, mengalihkan, atau menempatkan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TPPU, maka penerapan TPPU justru merupakan konsekuensi logis dari penegakan hukum yang komprehensif.
Sebaliknya, apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka penggunaan TPPU tidak boleh dipaksakan hanya untuk membangun persepsi publik.
“Dengan demikian, legitimasi penegakan hukum ditentukan oleh pembuktian, bukan oleh besarnya nama seseorang ataupun tekanan opini publik," jelasnya.
Terkait dampak hukum, Suparji memproyeksikan langkah tegas Kejaksaan dalam melacak aset akan memberikan efek jera yang masif bagi birokrasi, meski penyidik tetap harus jeli menjaga batas pidana agar tidak menghambat kebijakan strategis.
"Dampaknya akan cukup signifikan. Pertama, akan memperkuat efek pencegahan (deterrence effect) karena pejabat publik akan memahami bahwa pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan. Kedua, akan mendorong budaya akuntabilitas yang lebih kuat dalam birokrasi, khususnya terkait transparansi pengelolaan kekayaan, pelaporan aset, dan tata kelola keuangan," urainya.
Namun, ia mengingatkan bahwa terdapat sisi lain yang juga harus dijaga. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian mengenai batas antara kebijakan yang keliru, kesalahan administrasi, dan perbuatan pidana.
"Jangan sampai berkembang kekhawatiran berlebihan yang membuat pejabat publik menjadi takut mengambil keputusan strategis. Oleh karena itu, penerapan TPPU harus tetap berbasis bukti dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana," kata dia.
Di akhir penjelasannya, Suparji melihat strategi Kejagung ini sejalan dengan tren global pemberantasan korupsi yang fokus pada pemulihan kerugian negara, dengan catatan pasal pencucian uang tetap diterapkan secara selektif.
"Saya melihat kecenderungannya memang mengarah ke sana. Paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman badan (follow the suspect), tetapi juga pada pemulihan aset (follow the money dan asset recovery). TPPU menjadi instrumen penting karena memungkinkan negara menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum," kata dia menjelaskan.
Namun, dia tidak sepakat apabila TPPU dijadikan standar otomatis dalam setiap perkara korupsi.
Pasalnya, lanjut dia, TPPU adalah delik yang memiliki unsur tersendiri dan harus dibuktikan secara independen.
"Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sebagai pelengkap setiap perkara korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




