jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febri.
BACA JUGA: Ditanya Temuan Foto Jampidsus di Rumah Mewah Sentul, Polri: Masih Didalami
Meski telah diakui kepemilikannya, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
BACA JUGA: Legistalor PDIP Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara, Kalimatnya Tegas & Tajam
Rinciannya tanah dan bangunan seluas 220 m2/180 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 2,3 miliar. Kemudian tanah seluas 652 m2 dan 704 m2 di Tangerang Selatan dengan masing-masing senilai Rp 597 juta dan Rp 644 juta.
Kemudian tanah seluas 2.301 m2 di Bandung senilai Rp 473 juta serta tanah dan bangunan seluas 638 m2/200 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 10,8 miliar.
BACA JUGA: Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara, Komisi III Minta Jaksa Solid Bantu Kortas Tipidkor
Di sisi lain, Febrie juga hanya melaporkan harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp60 juta; kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp938 juta; serta harta lainnya senilai Rp100 juta.
Padahal diketahui pada rumah di Sentul yang diakui Febrie kepemilikannya ditemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan dengan total 74 kilogram. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




