Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan Istana menghormati setiap proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk Polri, dalam penanganan kasus-kasus terkait pemberantasan korupsi.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian,” kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026) yang dikutip Antara.
Prasetyo juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif.
Ia menegaskan, Prabowo Subianto Presiden sejak awal memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden, kata Prasetyo, berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya aparatur negara, untuk melakukan pembenahan dan membersihkan diri sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
“Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini,” ucapnya.
Prasetyo mengatakan berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah. Pemerintah, lanjut dia, terus mendorong perbaikan tata kelola, penguatan integritas, serta pembangunan pemerintahan yang bersih.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, stabilitas, dan persatuan nasional agar berbagai persoalan bangsa dapat diselesaikan bersama.
“Yang tidak kalah penting adalah menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan sebagai sesama anak bangsa. Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan hukum untuk mengumpulkan barang bukti. “Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ucapnya pada Rabu (8/7/2026).
Terbaru, tim penyidik gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen hingga perangkat komputer dari sebuah rumah toko kosong di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat. Ruko tersebut menjadi lokasi penggeledahan ke-13 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
Lokasi tersebut ditemukan berdasarkan pengembangan dari keterangan para saksi, gelar perkara, serta penelusuran di 12 lokasi sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan titik penggeledahan baru seiring berjalannya proses hukum. Kepolisian juga berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus kepada publik untuk menjaga transparansi penyidikan. (ant/bil)




