JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, pagi ini menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan kedua.
Poin praperadilan kedua Roy yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penetapan tersangka Roy Suryo pada 7 November 2025.
Menurut kuasa hukum, penetapan Roy sebagai tersangka tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum.
Pemohon juga meminta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan, dan pembacaan putusan akan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Kemarin, usai menghadiri sidang lanjutan eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, mengatakan mau berapa kali pun tersangka Roy Suryo mengajukan praperadilan, tidak akan memengaruhi sidang pokok perkara.
Bahkan, Andi mempertegas pernyataan bahwa Jokowi akan menepati janji untuk hadir dalam sidang dan membawa semua ijazah asli agar ke depan tidak ada lagi pertanyaan dari publik.
Baca Juga: Geram! Presiden Prabowo Hadapi Koruptor: Hukum Itu untuk Semua, Bukan Hanya Orang Kuat-Kaya
#roysuryo #praperadilan #roytersangka #ijazahjokowi
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- roy tersangka
- praperadilan
- ijazah jokowi
- sidang praperadilan
- kasus ijazah





