ESDM: Kebijakan Harga LNG Industri Hanya Berlaku hingga 31 Desember 2026

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) mengatakan kebijakan harga gas alam cair (LNG) untuk industri sebesar US$ 13 per MMBTU hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Kebijakan ini sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah pada akhir Juni 2026.

“(Kebijakan) itu berlaku sampai 31 Desember 2026, karena kami kan perhitungan (alokasi gas) per tahun, jadi hanya sampai akhir 2026,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Dia menyebut pemerintah hingga saat ini belum membicarakan apakah kebijakan ini akan kembali diberlakukan tahun depan. Yang jelas, harga LNG industri sebesar US$ 13 per MMBTU hanya berlaku tahun ini.

Sebelum diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU, harga umum LNG industri berkisar US$ 20-23 per MMBTU.

Dia mengatakan kebijakan penurunan harga gas ini memang memangkas segala komponen biaya baik dari hulu hingga hilirnya.

“Sampai distributor (gas yakni) PGN-nya juga (dikurangi) untuk menekan harga. Intinya memberikan (dukungan) agar industri bisa kuat dan bertahan,” ujarnya.

Kurangi Pendapatan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan terjadi penurunan atau berkurangnya pendapatan sektor migas imbas penetapan harga regasifikasi LNG untuk industri.  

“Pasti terjadi penurunan pendapatan, baik dari hulu maupun di hilir migas, termasuk pendapatan negara. Tapi kami tanggung renteng,” kata Bahlil saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Tanggung renteng diartikan sebagai keputusan untuk menanggung sesuatu secara bersama-sama berkaitan dengan biaya. 

Dia menyebut isu kenaikan harga LNG terjadi di Jawa bagian Barat karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di daerah tersebut. Kenaikan ini tidak menjadi permasalahan di Jawa bagian Timur.

“Pelan-pelan kami atasi masalahnya ya,” ujarnya.

Sebelum mengeluarkan keputusan harga, Bahlil menyebut pelaku usaha di sektor industri sebelumnya memberi usulan penurunan harga LNG menjadi US$ 15-16 per MMBTU.  

“Atas arahan Bapak Presiden untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, kami menghitung dan melaporkan (harga LNG) diturunkan menjadi US$ 13 per MMBTU,” kata Bahlil dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6). 

Bahlil menyebut penurunan harga LNG ini diperoleh dari pemangkasan seluruh sektor, mulai dari hulu hingga hilir. Penurunan harga ini berlaku untuk industri yang menghasilkan produk.   

“Di hulu kan ada bagian pemerintah, di hilir juga kami meminta mereka untuk turunkan cost, termasuk juga Pertamina. Jadi baik dari perusahaan migas maupun PGN kena pemotongan (harga),” ujarnya. 

Bahlil mengatakan harga LNG tinggi karena diambil dari luar Jawa seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi yang membutuhkan biaya transportasi dan proses regasifikasi sebelum disalurkan melalui pipa ke industri. Dia menyebut industri dikenakan harga LNG karena ada masalah penurunan produksi dari sumur-sumur minyak yang ada di Jawa Barat. 

“Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan,” ucapnya.  

Bahlil menyebut ada tiga jenis gas yang disalurkan untuk industri. Pertama, dipatok melalui harga gas murah (HGBT) yang ditetapkan US$ 6,5-7 per MMBTU. Kedua, gas pipa yang non HGBT namun industrinya ada di wilayah Jawa itu di angka US$ 9,6 per MMBTU. Ketiga, harga gas umum atau LNG yang tarifnya diturunkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wardatina Mawa Resmi Menjanda, Insanul Fahmi Wajib Bayar Nafkah Rp3 Juta per Bulan
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menpar Sebut Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata dan Budaya Indonesia-India
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun Akibat Komisi 8%, Sebut Libur Sekolah Jadi Faktor Utama
• 4 jam laludisway.id
thumb
Jepang Siaga Hadapi Topan Bavi, Warga Timbun Makanan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kebakaran Landa Pabrik Sepatu di Tiongkok Timur, 28 Orang Tewas
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.