Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengaku heran dikaitkan dengan kasus mati listrik (blackout) di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Kasus itu sedang diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Yang pertama blackout. Saya juga tidak paham ada keterkaitan Jampidsus dengan blackout," ujar Febrie, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 10 Juli 2026.
Dia tidak mau berandai-andai terkati masalah tersebut. Febrie juga menantikan perkembangan terkini hasil penyidikan Kortas Tipikor Polri.
"Nanti kita tunggulah bagaimana proses rekan-rekan penyidik nanti, ya, menyampaikan apa masalahnya keterkaitan blackout tersebut," tutur Febrie.
Kasus blackout terkait dengan gangguan pengadaan batu bara ke PLTU. Menurut Febrie, sebaiknya kasus tersebut dilakukan audit secara menyeluruh.
Baca Juga :
"Sehingga kita tahu apakah ada perbuatan melawan hukum di sana. Jadi untuk blackout lebih baik kita tunggu saja rekan-rekan penyidik nanti mengungkapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kebutuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang mengakibatkan blackout di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Pulau Jawa beberapa waktu lalu. Status hukum kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Kami para penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018-2026,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Totok menyampaikan peningkatan status menjadi penyidikan telah dilakukan sejak 4 Juli 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan secara komperhensif termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti yang dimiliki penyidik.
“Peningkatan status tersebut dilakukan mulai diterbitkannya laporan polisi Nomor 6 Kortas Tipkor Polri 4 Juli 2026, dan surat perintah penyidikan Nomor 63 VII Kortas Tipikor Polri pada 6 Juli 2026, setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasok batu bara PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBB dan PT PRA,” beber Totok.




