Ramallah (ANTARA) - Para pejabat Palestina, Kamis (9/7), mengecam persetujuan awal Knesset Israel terhadap rancangan undang-undang untuk membekukan lebih banyak pendapatan bea cukai Palestina dan menyebut langkah itu sebagai "tindakan kriminal terorganisasi" dan "pembajakan keuangan".
Ketua Dewan Nasional Palestina Rawhi Fattouh mengecam langkah tersebut dalam sebuah pernyataan pers, seraya menekankan bahwa dana pajak merupakan "pendapatan murni milik Palestina, bukan dana hibah atau pemberian dari Israel."
Penahanan dana tersebut merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dan hukum humaniter internasional, tuturnya, seraya mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel segera mencairkan dana tersebut.
Seorang anggota Dewan Pusat Palestina Sabri Saidam, mengatakan kepada stasiun radio resmi Voice of Palestine bahwa pendekatan legislatif Knesset merupakan "pergeseran hukum yang berbahaya" yang mengukuhkan keputusan dan membuat pembatalannya menjadi sangat sulit dilakukan. Dia menuturkan tujuan sebenarnya "bukan sekadar menyita uang, melainkan untuk melenyapkan Otoritas Palestina sepenuhnya".
Pada Rabu (8/7), Knesset Israel meloloskan RUU tersebut dalam pembacaan pertama, yang akan memungkinkan pembekuan lebih banyak dana pendapatan pajak Otoritas Palestina.
Menurut surat kabar Israel Haaretz, Israel saat ini menahan sekitar 14 miliar shekel (1 shekel = Rp6.004) atau 4,6 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp18.090) pendapatan perbendaharaan Palestina yang berasal dari bea cukai, dikenal sebagai dana kliring, yang dipungut atas nama Otoritas Palestina.
Israel mengeklaim bahwa dana tersebut "digunakan untuk mendorong dan mendukung terorisme," menurut Haaretz. Pendapatan tersebut menyumbang sekitar 68 persen dari total pendapatan Otoritas Palestina.
Ketua Dewan Nasional Palestina Rawhi Fattouh mengecam langkah tersebut dalam sebuah pernyataan pers, seraya menekankan bahwa dana pajak merupakan "pendapatan murni milik Palestina, bukan dana hibah atau pemberian dari Israel."
Penahanan dana tersebut merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dan hukum humaniter internasional, tuturnya, seraya mendesak komunitas internasional untuk memaksa Israel segera mencairkan dana tersebut.
Seorang anggota Dewan Pusat Palestina Sabri Saidam, mengatakan kepada stasiun radio resmi Voice of Palestine bahwa pendekatan legislatif Knesset merupakan "pergeseran hukum yang berbahaya" yang mengukuhkan keputusan dan membuat pembatalannya menjadi sangat sulit dilakukan. Dia menuturkan tujuan sebenarnya "bukan sekadar menyita uang, melainkan untuk melenyapkan Otoritas Palestina sepenuhnya".
Pada Rabu (8/7), Knesset Israel meloloskan RUU tersebut dalam pembacaan pertama, yang akan memungkinkan pembekuan lebih banyak dana pendapatan pajak Otoritas Palestina.
Menurut surat kabar Israel Haaretz, Israel saat ini menahan sekitar 14 miliar shekel (1 shekel = Rp6.004) atau 4,6 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp18.090) pendapatan perbendaharaan Palestina yang berasal dari bea cukai, dikenal sebagai dana kliring, yang dipungut atas nama Otoritas Palestina.
Israel mengeklaim bahwa dana tersebut "digunakan untuk mendorong dan mendukung terorisme," menurut Haaretz. Pendapatan tersebut menyumbang sekitar 68 persen dari total pendapatan Otoritas Palestina.





