Penjualan rokok ilegal semakin meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan gelap juga semakin terang-terangan. Namun, mengapa bea cukai, polisi, TNI, ataupun polisi pamong praja tidak mampu memberantasnya?
Selepas subuh Heri (58) bergegas membuka lapaknya di dekat jembatan di Jalan Raya Sukodono Sidoarjo, Jumat ((10/7/2026). Lapak itu terbilang sederhana karena terbuat dari bahan kayu tripleks yang didesain mirip koper.
Selanjutnya lapak tinggal dibuka dan diletakkan di atas jok sepeda motor untuk memajang barang dagangan. Lima tahun belakangan ini Heri berjualan berbagai jenis rokok di pinggir jalan setiap hari.
Dulu dia hanya menjual rokok legal produksi pabrikan dan rokok murah, rokok legal produksi industri kecil atau rumahan. Namun sejak 3 tahun lalu, komposisi dagangannya bergeser menjadi rokok murah dan rokok ilegal.
Bahkan, dua tahun belakangan, dagangannya menjadi seluruhnya rokok ilegal. ”Banyak rokok murah yang dulu saya jual sekarang tidak lagi diproduksi karena kalah saing sama rokok ilegal," ujar Heri yang dulu bekerja sebagai buruh pabrik.
Rokok yang dijual harganya bervariasi mulai Rp 5.000 per bungkus isi 10 batang hingga Rp 13.000 per bungkus isi 20 batang. Harga itu jauh lebih hemat dibandingkan produksi pabrikan. Rokok kretek seperti Gudang Garam merah isi 10 yang dijual Rp 17.000 per bungkus.
Sekitar 200 meter dari tempat Heri juga terdapat lapak penjual rokok ilegal yang menjajakan dagangannya di atas sepeda motor. Sekitar 100 meter dari lapak itu juga ada warung Madura yang menjual aneka rokok ilegal.
Menjamurnya peredaran rokok ilegal diakui oleh Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Dia pun berulang kali meminta Satpol Polisi Pamong Praja merazia penjual rokok ilegal dan menindak tegas pedagangnya. Namun setelah penertiban, mereka tetap kembali berjualan pada keesokan harinya.
Mimik juga sudah berupaya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang memasok barang ke Sidoarjo segera diputus. Hal itu untuk membantu para pelaku industri rokok legal di Sidoarjo yang selama ini membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja bagi warga sekitar.
Menjamurnya rokok ilegal itu sejalan dengan data Bea Cukai. Berdasarkan data Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I sepanjang tahun 2026 atau selama semester 1 (Januari-Juni) terdapat 556 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari penindakan itu diperoleh barang hasil sebanyak 152,90 juta batang senilai Rp 227,4 miliar.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah penindakan meningkat sekitar 33 persen. Jumlah rokok ilegal yang diamankan juga meningkat dari 98,78 juta batang menjadi 152,90 juta batang. Sedangkan nilai barang hasil penindakan meningkat sekitar 56 persen.
Banyak rokok murah yang dulu saya jual sekarang tidak lagi diproduksi karena kalah saing sama rokok ilegal.
Data BC Jatim 1 tersebut menunjukkan adanya peningkatan upaya pengawasan peredaran rokok ilegal yang diiringi dengan kinerja penindakan sebesar 33 persen. Namun yang menarik adalah jumlah rokok ilegal yang disita yang naik 56 persen. Hal itu menandakan bahwa peredaran rokok ilegal semakin banyak dan merajalela.
"Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp 140,67 miliar. Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai) dan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1, Rusman Hadi, Senin ((6/7/2026).
Rusman menambahkan selain rokok polos modus rokok ilegal adalah salson (salah personifikasi) atau saltuk (salah peruntukan) yakni pelanggaran dimana pita cukai rokok dilekatkan pada merek jenis atau isi jumlah batang rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai.
Mengapa peredaran rokok ilegal sulit diberantas ? Menurut Rusman karena pelaku yang ditangkap mayoritas (bahkan 90 persen) adalah sopir atau pengusaha angkutan logistik yang kendaraannya disewa untuk mengangkut rokok ilegal. Mereka tidak kenal dengan pemilik barang sehingga penyelidikannya terkendala.
“Rokok yang ditangkap rata-rata rokok polos. Kalaupun ada mereknya biasanya palsu sehingga sulit ditelusuri,” ucap Rusman.
Rokok ilegal juga memiliki mata rantai yang panjang mulai dari produsen, distributor, pengecer, hingga ke konsumen. Acapkali produsen hanya memproduksi rokok polos sesuai pesanan pembeli. Adapun pengiriman barang dilakukan menggunakan jasa paket.
Rusman menambahkan di era e-commerce saat ini transaksi dilakukan secara dalam jaringan. BC sudah melakukan patroli pengawasan di platform penjualan daring dan berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal namun gagal menangkap pelakunya.
Lantas bagaimana upaya penindakan rokok ilegal di produsen? Rusman mengatakan berdasarkan data penerimaan cukai, Provinsi Jatim dan Jateng merupakan sentra produksi rokok legal. Namun, produsen rokok ilegalnya juga banyak.
“Upaya melakukan penindakan di produsen atau pabrik itu banyak hambatannya. Contohnya, beberapa kali dilakukan penindakan di pabrik rokok ilegal di Malang Selatan Tapi mendapat perlawanan dari masyarakat sekitar,” ujar Rusman.
Menyikapi hal itu BC memilih mengedepankan edukasi terhadap pelaku usaha agar tidak lagi memproduksi rokok ilegal. Selain itu membantu mengatasi kendala pengusaha rokok terkait penyediaan tempat usaha yang sesuai ketentuan perundangan dengan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT), salah satunya di Pamekasan.
Sementara itu Kepala BC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal salah satunya dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat sebagai dampak kondisi ekonomi makro yang masih lesu. Penurunan daya beli itu berpengaruh pada perubahan selera dari rokok legal ke rokok murah atau rokok ilegal (down grade).
"Berdasarkan sebuah survei yang pernah dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi, baru-baru ini, permintaan terhadap rokok murah sangat besar. Selain itu, ada korelasi antara pendapatan perkapita penduduk dengan permintaan rokok ilegal,” ujar Rudy.
Menurut survei tersebut, ketika pendapatan per kapita masyarakat naik, permintaan terhadap rokok ilegal turun. Akan tetapi saat income per kapita turun, permintaan rokok ilegal meningkat.
Upaya menekan peredaran rokok ilegal sejatinya sudah banyak dilakukan antara lain dengan menggencarkan sosialisasi bahaya konsumsi rokok apalagi yang ilegal. Selain itu memperkuat sinergi pengawasan peredaran rokok ilegal dengan instansi lain seperti kepolisian dan TNI.
Di sisi lain BC Jatim menambahkan pihaknya terus berupaya mendorong daya saing industri guna meningkatkan penerimaan negara termasuk industri rokok legal yang membayar cukai. Juga menekan penyalahgunaan pita cukai dengan membatasi peredaran pita cukai.
Upaya memberantas rokok ilegal sudah sering dilakukan dan berlangsung selama bertahun-tahun. Namun alih-alih hilang dari pasar justru peredarannya semakin merajalela. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh di berbagai lini agar kinerja institusi yang menangani benar-benar efektif.





