JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Febrie Adriansyah mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) menjadi prioritas utama.
Dia mengatakan, proses pengusutan masih dalam tahap pemberkasan, dia menyebut mendapat perintah untuk fokus menyelesaikan polemik di tengah program prioritas presiden tersebut.
"Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu. Yang menjadi prioritas," katanya dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jumat (10/7/2026).
Baca juga: Daftar Nama Bertambah, Jampidsus Sebut Ada 47 Orang yang Didalami Terkait Kasus MBG
Hal itu disampaikan Febrie saat muncul ke publik memberikan beberapa keterangan terkait isu terkini, salah satunya terkait isu rumahnya di Sentul, Bogor, digeledah kepolisian pada Kamis (8/7/2026).
Febrie menjelaskan, Kejagung saat ini juga sedang mendalami nama-nama yang disebutkan salah satu tersangka kasus MBG, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya.
Ia mengatakan, 41 nama yang disebut Sony kini sudah berkembang menjadi 47 nama yang terkait dalam kasus MBG.
Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Singgung Kasus MBG, Tegaskan Kejagung Tetap Fokus Usut Korupsi
"Sedangkan nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang 43 ya, 47 nama yang terlibat," ucapnya.
Namun dia menegaskan, nama-nama yang diduga terlibat ini belum tentu berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum yang bisa menjadi proses pidana.
"Nah ini kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik ya, dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakodai MBG," tuturnya.
Baca juga: Jampidsus Minta Dukungan Masyarakat dalam Tangani Kasus MBG dan Tambang
Muasal 41 namaPemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung, pada Kamis (18/6/2026), mengungkap adanya penambahan nama-nama pihak yang disebut pernah mengajukan permintaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan, penyidik mengonfirmasi sejumlah data yang tersimpan dalam telepon genggam kliennya, termasuk percakapan WhatsApp terkait permintaan titik SPPG.
Krisna menyebut pihaknya telah menyebut 26 nama dalam pusaran kasus jual beli titik SPPG tersebut.
Baca juga: 12 Kasus Megakorupsi yang Ditangani Jampidsus Febrie: MBG, Jiwasraya, hingga Nadiem
Namun, saat penyidik membuka salah satu percakapan WhatsApp, ditemukan daftar nama tambahan yang membuat jumlah keseluruhan bertambah menjadi 41 orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




