Tersangka MFH yang merupakan pemimpin kantor cabang (Pinca) sebuah bank pelat merah di Jember, diketahui sempat memaksa bawahannya agar mempercepat proses pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), meski debiturnya tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana KUR ini melibatkan pinca salah satu bank negara di Jember, dan dua ketua collection agent yang bertugas mencari debitur untuk program KUR.
I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menerangkan, salah satu modus yang dipakai tersangka dalam kejahatan itu adalah meminjam identitas nasabah.
“Meskipun calon debitur itu tidak memiliki usaha dan bukan petani, para agent ini tetap mendata mereka sebagai debitur dengan meminjam identitas berupa KTP, KK, atau akta nikah,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Kepada korban, tersangka menyebut peminjaman data itu untuk program bantuan sosial dengan imbalan Rp200 ribu sampai Rp250 per orang.
Pencairan dana KUR tahun 2021 itu, lanjut Punia, untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 agar rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga.
Sementara agar proses pencairan lebih cepat, tersangka MFH menekan bawahannya.
“Harusnya, proses verifikasi pencairan dana KUR ini harus melalui beberapa step. Tap oleh tersangka MFH diarahkan untuk mempercepat proses tanpa verifikasi lengkap,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya modus lain yang digunakan pelaku dalam kasus ini, yaitu menguasai buku tabungan dan ATM debitur setelah melakukan penandatanganan.
“Dana pencairan ini untuk menutup tunggakan kredit macet tahun sebelumnya serta untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, dua ketua CA merugikan negara sebesar Rp12,5 miliar sepanjang 2021-2023.
“Sementara total kerugian keuangan negara dari keseluruhan perkara ini mencapai Rp41,4 miliar, berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim,” jelasnya.
Adapun saat ini, tersangka AM dan IS langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sampai 27 Juli 2026 mendatang, sebelum disidangkan. Sementara tersangka MFH, saat ini telah ditahan di Lapas Jember terkait perkara lain.
Kepada tiga tersangka, Kejati Jatim menyangkakan Pasal 603 dan 604 tentang Tindak Pidana Korupsi.(kir/ris/faz)




