Presiden Prabowo Subianto menyentil pihak yang sempat menentang implementasi Biodiesel B50.
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menyentil pihak yang sempat menentang implementasi Biodiesel B50. Menurutnya, pihak-pihak tersebut ingin Indonesia tetap bergantung pada impor BBM, dengan begitu, mereka akan mendapatkan komisi jika Indonesia terus melakukan impor solar.
"Dulu banyak yang menentang. Dibilang tidak bisa dipakai, nanti mesin rusak, nanti pabrik tidak mau kasih kita mesin, nanti ini, nanti itu. Pokoknya mereka enggak mau kita B50,” kata Prabowo di sela-sela kegiatan peresmian Bendungan Meninting dan empat bendungan lainnya di Lombok Barat, NTB, Jumat (10/7/2026).
“Karena dia mau supaya apa itu? Kita impor (solar). Dia mau impor, impor, impor. Nah di situ dia ambil komisi," ujarnya.
Setelah B50 resmi meluncur, ujar Prabowo, maka Indonesia tidak lagi akan impor solar. Dengan begitu, Indonesia bisa menghemat devisa hingga Rp 170 triliun.
"Bayangkan kalau itu Rp170 triliun. Kalau komisinya 20 persen berapa itu? Rp34 triliun. Rp34 triliun dimakan hanya berapa belas orang," kata Kepala Negara.
Lantas Prabowo menegaskan, pemerintahannya bertekad melakukan perjuangan untuk menghapus segala bentuk praktik korupsi.
“Yang saya perjuangkan bersama pemerintahan yang mendukung saya, dengan mandat yang diberikan kepada kita, yang kita perjuangkan adalah meraih kemakmuran untuk rakyat Indonesia dengan mengurangi, kalau bisa menghabisi korupsi,” ujar dia.
Sebagai informasi, Prabowo Subianto resmi meluncurkan B50. Peresmian yang dilakukan di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (9/7/2026) ini ditandai dengan menekan tombol.
"Bismillahirahmanirahim, pada siang hari ini Kamis 9 Juli 2026, dengan rahmat Tuhan yang maha besar, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia dengan ini secara resmi saya luncurkan Biodiesel B50," kata Prabowo.
Kebijakan transisi energi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis Biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50 persen (B50).
Regulasi ini berada dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan pengembangan B50 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transisi energi nasional.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), memperkuat fleksibilitas sistem energi nasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap.
Selain itu, implementasi B50 juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi hijau dan membantu Indonesia mencapai target net zero emission sesuai dengan kebijakan dan komitmen pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan.
(Dhera Arizona)





